Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sentra UMKM Takalar Mangkrak, DPRD Bakal Panggil Dinas PU dan Dinas Koperasi

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga bangunan sentra UMKM milik Pemkab Takalar terbengkalai dan tidak digunakan.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR 
DPRD Takalar - Ketua Komisi III DPRD Takalar, Indar Jaya saat ditemui di kantornya pada 7 Januari 2025. Indar mengatakan DPRD bakal menggelar gelar RDP memanggil Dinas PU dan Dinas Koperasi membahas persoalan mangkraknya Sentra UMKM Takalar. 

Budi melanjutkan bahwa untuk penggunaannya, pihaknya telah mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM, namun ditolak.

Dikonfirmasi, menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil mengatakan bahwa pihaknya belum menerima karna kondisi bangunan yang sudah rusak.

"Pada akhir tahun 2024, dua kali draft serah terima aset diajukan oleh Dinas PU ke kami dan kami selaku dinas yang juga menaungi UKM, langsung menindaklanjuti dengan meninjau langsung ke lokasi, dan hasilnya kami menilai bangunan tersebut rusak dan telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Dinas PU," katanya.

Andi Amil menambahkan bahwa pihaknya tidak ada ketentuan untuk menerima aset tersebut. Hal itu berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2014. 

Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menerima aset, di antaranya asal usul yang jelas dan kesesuaian dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Terlepas dari kondisi real bangunan, sepengetahuan saya pribadi, koreksi jika salah, tidak ada regulasi yang mewajibkan Dinas Koperasi, UKM menerima aset meskipun framingnya bangunan dibangun untuk pelaku UMKM mengacu pada Perbup No 11 Tahun 2014. Jadi dalam perbup itu, aset bisa diserahkan ke pihak apa saja yang dinilai mampu untuk memanfaatkan aset tersebut," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved