Sentra UMKM Takalar Mangkrak, DPRD Bakal Panggil Dinas PU dan Dinas Koperasi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga bangunan sentra UMKM milik Pemkab Takalar terbengkalai dan tidak digunakan.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Komisi III DPRD Takalar bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tidak berfungsinya 3 kios sentra UMKM Takalar.
RDP rencananya akan digelar pada awal Maret ini.
Ketua Komisi III DPRD Takalar, Indar Jaya mengatakan bahwa sebetulnya RDP ini sudah lama dicanangkan.
"Kita dari DPRD sudah merencanakan RDP dengan semua OPD terkait, tinggal menunggu yang waktu yang tepat," katanya diwawancarai pada Jum'at (28/2/2025).
Indar mengatakan pihak yang dipanggil adalah Dinas PUTKRP dan Dinas Koperasi, UKM, dan Transmigrasi.
Poin penting yang akan dibahas dalam RDP adalah tidak dimanfaatkannya yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2023.
"Akan dibahas nanti mengapa bangunan ini tak kunjung digunakan, mengapa dari dinas PU berlarut tak kunjung diserahkan ke dinas koperasi," kata Indar.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga bangunan sentra UMKM milik Pemkab Takalar terbengkalai dan tidak digunakan.
Ketiganya terletak di Desa Palalakkang, Desa Tamasaju, dan Desa Aeng Batu-batu.
Dalam perencanaannya, bangunan ini diharapkan dapat menjadi wahana yang menstimulus bangkitnya ekonomi masyarakat pasca pandemi covid.
Pembangunan ketiganya dianggarkan Rp9 milyar lebih.
Anggaran tersebut berasal dari pinjaman dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020.
Dikerjakan pada tahun 2022 dan selesai awal tahun 2023.
Kepala Dinas PUTKRP Takalar, Budiarosal Saleh mengatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab untuk membangun.
"Kami cuma membangun," katanya diwawancarai pada Selasa (18/2/2025).
Budi melanjutkan bahwa untuk penggunaannya, pihaknya telah mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM, namun ditolak.
Dikonfirmasi, menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil mengatakan bahwa pihaknya belum menerima karna kondisi bangunan yang sudah rusak.
"Pada akhir tahun 2024, dua kali draft serah terima aset diajukan oleh Dinas PU ke kami dan kami selaku dinas yang juga menaungi UKM, langsung menindaklanjuti dengan meninjau langsung ke lokasi, dan hasilnya kami menilai bangunan tersebut rusak dan telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Dinas PU," katanya.
Andi Amil menambahkan bahwa pihaknya tidak ada ketentuan untuk menerima aset tersebut. Hal itu berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2014.
Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menerima aset, di antaranya asal usul yang jelas dan kesesuaian dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Terlepas dari kondisi real bangunan, sepengetahuan saya pribadi, koreksi jika salah, tidak ada regulasi yang mewajibkan Dinas Koperasi, UKM menerima aset meskipun framingnya bangunan dibangun untuk pelaku UMKM mengacu pada Perbup No 11 Tahun 2014. Jadi dalam perbup itu, aset bisa diserahkan ke pihak apa saja yang dinilai mampu untuk memanfaatkan aset tersebut," katanya.(*)
Asriani Siswa SMAN 1 Takalar Pembawa Baki Bendera HUT RI Ke-80, Cita-cita Polwan |
![]() |
---|
320 Warga Binaan Lapas Takalar Terima Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkab Takalar: Peserta Gerak Jalan Dikurangi dan Digelar Sore Agar Tak Kepanasan |
![]() |
---|
Momen Haru, 71 Anggota Paskibra Takalar Dikukuhkan Siap Mengemban Tugas Mulia |
![]() |
---|
Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.