Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Edi Damansyah Nyaris Jabat Bupati 3 Periode, Mahkamah Konstitusi Larang Keras Ikut PSU

Kepastian mengenai batalnya Edi Damansyah sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK)

|
Editor: Ansar
kukarkab.go.id
BUPATI EDI DAMANSYAH - Foto Drs. Edi Damansyah, M.Si. saat membuka rapat dengan Pimpinan/Direksi perusahaan pertambangan batubara di Kantor Bupati Kutai Kartanegara pada 16 Januari 2024. Berikut sepak terjang Bupati Kutai Kartanegara yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. 

Kemudian pada 14 Februari 2019, pria kelahiran Ngayau itu dilantik sebagai Bupati definitif untuk sisa masa jabatan sebelumnya.

Edi kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020 untuk jabatan yang sama. Ia pun terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara periode 2021 hingga 2024.

Saat Pilbup 2024, ia kembali maju sebagai Bupati Kutai Kartanegara, meski menuai kontroversi.

Sengketa Pilkada 2024

Pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024.

MK berpendapat bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

“Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara.” 

“Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan,” kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dalam sebuah Amar Putusannya.

Di samping itu, MK memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya. 

Hal tersebut dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan tidak mengubah nomor urut 1.

Pemungutan Suara Ulang

Masih dalam amar putusan perkara ini, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah.

Edi tak bisa lagi menjadi Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. 

Pemilihan harus dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. 

Kemudian pemilihan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved