Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bedah RUU KUHAP 

11 Rekomendasi Workshop RUU KUHAP Unhas: Jaksa Tidak Mengintervensi Kewenangan Penyidikan Polri

11 poin rekomendasi itu, dibacakan oleh moderator workshop yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
RUU KUHAP - Suasana workshop RUU KUHAP di Hotel Unhas yang menghadirkan lima narasumber profesor hukum di Hotel Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Jumat (21/2/2025). Prof Aswanto sebagai salah satu pembedah menjabarkan beberapa model kemandirian peradilan dunia. 

Prof Aswanto Paparkan 4 Model Kemandirian Peradilan 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2018-2021, Prof Dr Aswanto, membeberkan empat role model kemandirian peradilan yang berkembang di dunia.

Empat poin kemandirian peradilan itu ia paparkan saat menjadi narasumber dalam Workshop RUU KUHAP yang berlangsung di Hotel Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (21/2/2025).

Meski belum ada materi pasti rancangan KUHAP yang bakal digodok atau disahkan DPR RI, Prof Aswanto mengatakan, itu bukanlah masalah utama.

"Problemnya adalah mau dibawa kemana ini KUHAP?," ujar Prof Aswanto mengawali pemaparan materinya.

Prof Aswanto yang malang melintang di dunia kehakiman, mengatakan, KUHAP sangat ditentukan dengan kemandirian peradilan yang dianut setiap negara.

"Kalau kita berbicara hukum acara, maka suka tidak suka kita tidak bisa lepas dari kemandirian peradilan. Apa yang mengisi substansi hukum acara sangat ditentukan oleh kemandirian peradilan yang dianut suatu bangsa atau negara itu," ucapnya.

Adapun empat poin kemandirian peradilan yang berkembang di dunia kata Prof Aswanto, dimulai dari Crime Control Model.

"Crime control model ini memang dibikin sedemikian rupa, banyak hambatan-hambatan yang dibikin agar setiap tahapan itu tidak ada kesalahan," terang Prof Aswanto.

"Tidak ada penyimpangan-penyimpangan, tidak ada tindakan-tindakan yang tidak memanusiakan manusia. Sehingga indikator keberhasilan hukum acara Crime Control Models ini, ditentukan seberapa lama perkara itu bisa selesai," lanjutnya.

Yang kedua, due procces model, yaitu model peradilan yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Due procces model ini, sangan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Nggak perlu ada penahan, nda perlu ada borgol-borgolan. Nah proses KUHAP kita mau dibawa kemana? Apakah masih mau mempertontonkan orang yang diborgol?," ucapnya.

Kemudian yang ketiga, adalah Family Models.

Penganut Family Model itu kata Aswanto adalah tidak ada batasan antara pemeriksa dan yang diperiksa.

"Yang harus diciptakan dalam penganut Family Model ini adalah penyidik harus betul-betul profesional," terang Aswanto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved