Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanggapi Demo Driver, Maxim: Kenaikan Tarif Bikin Minat Masyarakat Pakai Transportasi Online Turun

Maxim Indonesia mengimbau driver tertib dalam melakukan unjuk rasa dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada yang melanggar. Ini disampaikan

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
DEMO MAXIM - Driver ojek online di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), unjuk rasa depan kantor Maxim, di kompleks pertokoaan di Jl Tun Abd Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (17/2/2025). Mereka menuntut Maxim menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/ Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulawesi Selatan. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Maxim Indonesia mengimbau driver tertib dalam melakukan unjuk rasa dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada yang melanggar.

Hal ini disampaikan Maxim menanggapi pemberitaan Tribun-Timur.com berjudul: "Driver Online Geruduk Kantor Maxim, Tuntut Penerapan SK Gubernur Sulsel Terkait Tarif".

"Kami mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku serta selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Maxim tidak membenarkan segala bentuk tindakan kekerasan, anarkisme, dan vandalisme yang da pat terjadi saat aksi demonstrasi. Segala tindakan yang melanggar hukum akan kami proses ke pihak berwajib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," demikian penggalan keterangan PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir kepada Tribun-Timur.com, Rabu (19/2/2025).

Pada Senin, 17 Februari 2025, sejumlah driver Maxim melakukan unjuk rasa di kantor Maxim, Jl Tun Abdul Razak, Gowa, Sulsel.

Unjuk rasa ini guna meminta Maxim sebagai penyedia jasa aplikator menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/ Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulawesi Selatan.

Demo ini berlangsung damai, namun massa aksi sempat menutup sementara jalannya pelayanan Maxim.

"Terkait tuntutan untuk menaikkan tarif ASK sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan bahwa kenaikan tarif dapat berdampak pada menurunnya perekonomian daerah secara signifikan. Naiknya tarif ASK (Angkutan Sewa Khusus) akan merusak keseimbangan antara ketersediaan layanan dan jumlah pemesanan terhadap jasa transportasi daring. Kenaikan tarif membuat minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online menurun secara drastis karena harga yang tinggi tidak berbanding lurus dengan rata rata pendapatan masyarakat. Menurunnya minat masyarakat terhadap penggu naan layanan transportasi online tentunya menyebabkan pendapatan pengemudi menjadi semakin berkurang sehingga berdampak pada menurunnya kesejahteraan pengemudi," kata pihak Maxim.

"Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa mulai hari ini, Maxim telah mematuhi SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022 dengan menerapkan tarif sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur. Dengan meluncurkan tarif layanan baru di aplikasi ini memberikan kesempatan bagi mitra penge mudi untuk mengambil pesanan dengan harga yang lebih tinggi," demikian dikatakan lebih lanjut.

Baca juga: Maxim Desak SK Gubernur Sulsel Terkait Tarif Transportasi Daring Ditinjau Ulang

Sementara, pihak pengunjuk rasa melalui koordinator lapangan, Asdar mengatakan, Maxim secara tidak langsung merampas hak para driver, dengan tidak menjalankan aturan penetapan tarif baru.

"Kami hanya menuntut penerapan tarif sesuai SK Nomor 2559 Tahun 2022, karena sampai hari ini tahun 2025 belum diterapkan," katanya.

Menurutnya, Maxim mestinya telah menerapkan aturan tersebut. 

"Sudah disepakati dengan adanya SK. SK lahir dengan melalui proses yang panjang. Kita godok satu tahun empat bulan baru lahir," kata Asdar.

 Dia mengaku SK penerapan tarif tersebut sempat dijalankan hanya beberapa minggu namun dilanggar lagi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved