Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok 12 Pensiunan PNS Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sulsel

Ratnawati Arif, Andi Asman Sulaiman, Zadrak Tombeg, dan Andi Rosman pensiunan PNS dilantik jadi Bupati 20 Februari 2025

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemkab/Tribun Timur
PENSIUNAN PNS. Deretan PNS pensiun dini demi maju calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024. Mereka akan dilantik jadi Bupati dan wakil bupati pada 20 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil keputusan besar di tahun politik 2024.

Sejumlah PNS memutuskan pensiun dini demi mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Ada yang menang, ada yang kalah.

Tribun Timur mencatat sebanyak 12 pensiunan PNS menang Pilkada serentak 2024 di Sulsel.

Mereka akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 20 Februari 2025.

Pensiunan PNS yang terpilih sebagai Bupati antara lain Ratnawati Arif, Andi Asman Sulaiman, Zadrak Tombeg, dan Andi Rosman.

 

8 pensiunan PNS lainnya terpilih sebagai wakil bupati. Mereka antara lain Sudirman Bungi Wakil Bupati Pinrang, Muhtar Wakil Bupati Selayar, dr Baso Rahmanuddin Wakil Bupati Wajo.

Selanjutnya Muetazim Mansyur Wakil Bupati Maros, Abustan Wakil Bupati Barru, Nurkanaah Wakil Bupati Sidrap, Erianto Laso' Paundanan Wakil Bupati Tana Toraja, dan Puspawati Husler Wakil Bupati Lutim.

Sudirman Bungi terpilih Wakil Bupati Pinrang mendampingi Andi Irwan Hamid.

Pria kelahiran Pinrang 27 Agustus 1978 itu adalah birokrat muda berumur 46. 

Sejatinya Sudirman Bungi masih punya dinas sebagai PNS selama 14 tahun ke depan.

Namun ia memutuskan pensiun diri sebagai PNS.

Hasil Pilkada Pinrang 2024, pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi keluar sebagai pemenang.

Pasangan berjuluk Beriman itu meraih 102.723 suara atau 47,21 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved