Misteri Pembunuhan Nimah di Jeneponto Terungkap, Jaksa Gelar Sidang Perdana
Kasus pembunuhan Nimah di Jeneponto terungkap. Sidang perdana digelar dengan tiga pasal dakwaan terhadap terdakwa yang merupakan suami korban.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Misteri pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) bernama Nimah (37) di Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya terungkap.
Kematian Nimah diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Senin (17/2/2025).
Seorang terdakwa, yaitu Ta'nang, didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Nimah, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kuasa hukum korban, Iryanti Wahyuningsih, SH, mengungkapkan bahwa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, jaksa menyampaikan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Nimah pada malam kejadian.
"Sudah kami dengar langsung sidang perdana pembacaan dakwaan penuntut umum, tiga pasal yang didakwakan, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT," ujar Iryanti, lawyer asal Bulukumba, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Iryanti menjelaskan bahwa terdakwa juga didampingi oleh kuasa hukumnya dalam sidang perdana ini.
"Ada kuasa hukumnya, tapi tadi tidak mengajukan pembelaan setelah pembacaan dakwaan, jadi tahap sidang selanjutnya langsung agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," tambahnya.
Iryanti pun berharap agar pihak keluarga korban yang hadir dapat tenang dan tertib menyaksikan jalannya persidangan.
"Saya sampaikan kepada pihak keluarga agar tetap tertib dan biarkan penuntut umum serta majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa, untuk diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya," harap Iryanti.
Sebelumnya, Nimah diduga meninggal dunia secara tidak wajar pada 24 Januari 2024.
Pihak keluarga melapor ke polisi pada 4 Maret 2024.
Tiga bulan setelahnya, pada 4 Juni 2024, Tim Forensik Polda Sulsel melakukan ekshumasi terhadap makam Nimah di desa setempat. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
| Serbuan Pengusaha Gabah Luar Daerah, 21 Penggilingan Padi Bulukumba Terancam 'Lumpuh' |
|
|---|
| Kisah Keringat |
|
|---|
| FISH UNM Gandeng SMAN 1 Jeneponto, Riset Ketahanan Mental Siswa di Era Digital |
|
|---|
| Geng Motor Makassar Serang Asrama Polisi, Kriminolog UNM: Boomerang Bagi Kapolda Sulsel |
|
|---|
| Mandor Kerja Dua Pekerjaan Agar Dapur Tetap Mengepul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PRA-REKONSTRUKSI-Pra-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-NimahY.jpg)