Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji dan Tunjangan Diterima Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin Tiap Bulan saat Pimpin Wajo

Pasangan akronim AR-Rahman saat ini berada di Jakarta untuk persiapan pelantikan yang dijadwal 20 Februari 2025.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR/JABAL QUBAIS
ELITE PARPOL - Potret sejumlah elite partai politik Wajo saat berfoto bersama pasangan Bupati dan Wakil Bupati Wajo terpilih, Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin di Posko Induk AR-Rahman, Jl Bau Baharuddin, Sengkang, Agustus 2024 lalu. Andi Rosman dan dr Baso Rahmanuddin akan mendapatkan gagi dan tunjangan selama memimpin Wajo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin memenangkan Pilkada Wajo, Sulawesi Selatan.

Suaranya unggul di 14 kecamatan, kalahkan petahana Amran Mahmud-Amran SE.

Pasangan akronim AR-Rahman saat ini berada di Jakarta untuk persiapan pelantikan yang dijadwal 20 Februari 2025.

Setelah dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, mereka akan memimpin Wajo periode lima tahun.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Wajo?

Saat menjabat nantinya, Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan, wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Biaya Penunjang Operasional

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen

- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen

- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen

- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen

- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen

- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Jika mengacu pada realisasi PAD Wajo pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Wajo Rp29 juta per bulan atau Rp359 juta per tahun.

Wakil Bupati Wajo menerima Rp19 juta per bulan atau Rp239 juta per tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved