Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Gabah

Ancaman Serius Prabowo ke Pengusaha Ambil Untung Banyak dari Petani: Lebih Baik Saya Cekik Kau

Ketua Umum Partai Gerindra meminta para pengusaha untuk tidak mengambil keuntungan lebih dari petani.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
HARGA GABAH - Petani sedang istirahat di sela-sela panen di Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Sinjai masa panen beberapa waktu lalu. Presiden Prabowo meminta para pengusaha untuk tidak mengambil keuntungan lebih dari petani. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto beri peringatan ke pengusaha setelah harga gabah ditetapkan.

Ketua Umum Partai Gerindra meminta para pengusaha untuk tidak mengambil keuntungan lebih dari petani.

Harga gabah bisa mengalami kenaikan.

"Harga yang boleh naik adalah harga gabah untuk petani itu harus naik saya ingatkan pengusaha-pengusaha ya kau boleh untung tapi jangan mencekik petani-petani kita," kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, dikutip Minggu (16/2/2025).

Prabowo bilang, pengusaha perlu mengambil keuntungan namun harus sewajarnya.

Hal itu dilakukan agar para petani di Indonesia sejahtera. 

"Daripada kau cekik lebih baik saya cekik kau. Boleh untung, untung yang wajar. Rakyat kita harus sejahtera petani kita harus dapat keuntungan yang cukup," papar Prabowo.

Sebab menurutnya, kedudukan para petani di Indonesia sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Sehingga Prabowo tak segan untuk menertibkan pengusaha nakal dengan aturan Undang-undang 1945 Pasar 33 yang menjadi dasar perekonomian nasional.

"Kalau kau tidak patuh dengan peraturan pemerintah kami akan bertindak. Dan dasar hukum saya kuat, dasar hukum saya adalah UUD 1945 pasal 33 perekonomian disusun atas azas kekeluargaan," ungkap Prabowo.

"Karena itu hati-hati kalau kau bandel tidak mau memperhatikan nilai tukar petani, tidak mau mengangkat derajat petani, saya akan pakai pasal 33," jelasnya.

Adapun pasal 33 ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

TRBerikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved