Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

7 Jabatan Eselon II di Pemkot Makassar Bisa Diisi Appi Setelah Dilantik Wali Kota, Termasuk Sekda

Tujuh jabatan eselon II di Pemkot Makassar masih kosong, termasuk Sekda. Pemkot menunggu izin Kemendagri untuk pelantikan pejabat baru.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
MUNAFRI ARIFUDDIN  - Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Terpilih, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham saat diwawancara di Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (10/2/2025).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh jabatan eselon II di Pemerintah Kota Makassar kosong.

Di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Dinas Pendidikan.

Selain itu, jabatan Sekretaris Daerah juga kosong sejak Januari 2024. 

Selama satu tahun terakhir, jabatan ini diisi oleh Pj Sekda Firman Hamid Pagarra selama sembilan bulan, dan dilanjutkan oleh Irwan Rusfiady Adnan hingga kini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan Pemkot Makassar telah melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi kosong tersebut. 

Namun, hingga kini Pemkot Makassar belum mendapatkan izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena belum ada izin, posisi jabatan eselon II ini diisi dengan pejabat Plt (pelaksana tugas)," ujar Akhmad Namsum, Minggu (16/2/2025).

Akhmad menambahkan, wali kota terpilih, Munafri Arifuddin, bisa mengganti pejabat Plt setelah dilantik. 

Pengisian Plt bisa dilakukan jika masa jabatan pejabat tersebut sudah cukup lama atau habis masa tugasnya sesuai SK.

Namun, untuk pelantikan pejabat, Akhmad menjelaskan, wali kota terpilih belum bisa melakukannya langsung. 

Pemda harus mendapatkan izin Kemendagri terlebih dahulu untuk pelantikan maupun mutasi jabatan.

"Plt dievaluasi setiap tiga bulan. Jika pimpinan merasa kinerjanya bagus dan ingin memperpanjang atau mengganti Plt-nya, itu bisa dilakukan. Namun, untuk pelantikan pejabat, sepertinya belum bisa dilakukan tanpa izin Kemendagri," jelasnya.

Begitu juga dengan Pj Sekda, lanjut Akhmad.

Masa jabatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda telah diperpanjang pada Januari lalu dan akan berakhir pada April mendatang.

Akhmad menambahkan, kepala daerah yang baru dilantik biasanya tidak bisa melakukan mutasi dan rotasi selama enam bulan. 

Namun, untuk kebijakan lebih lanjut, pihaknya akan menunggu arahan dari Kemendagri. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved