Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendagri: Biaya Retret Pakai APBN, Bukan APBD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, retret kepala daerah sepenuhnya dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
DOK KEMENDAGRI
BIAYA RETRET - Foto dokumentasi Plh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. Mewakili Kemendagri, dia menegaskan retret kepala daerah sepenuhnya dibiayai dari APBN. 

Menurut Bima Arya, hal itu juga tertuang dalam surat nomor 200.5/692/SJ yang dikeluarkan Kemendagri pada hari ini, Kamis.

Mantan Wali Kota Bogor ini juga menjelaskan, ide awal pembiayaan retret menggunakan sharing APBN dan APBD adalah usulan dari pemerintah daerah kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Usulan tersebut kemudian ditampung dan kepala daerah diminta mengeluarkan uang sejumlah Rp 2.750.000 per hari selama retret berlangsung pada 21-28 Februari 2025.

"Namun kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri/Tito Karnavian) memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian," kata Bima Arya.

Dia mengungkapkan, retret bertujuan meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat.

Oleh sebab itu, Kemendagri yang bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri.

"Jadi surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," ujar Bima Arya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved