Kemendagri: Biaya Retret Pakai APBN, Bukan APBD
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, retret kepala daerah sepenuhnya dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
Menurut Bima Arya, hal itu juga tertuang dalam surat nomor 200.5/692/SJ yang dikeluarkan Kemendagri pada hari ini, Kamis.
Mantan Wali Kota Bogor ini juga menjelaskan, ide awal pembiayaan retret menggunakan sharing APBN dan APBD adalah usulan dari pemerintah daerah kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Usulan tersebut kemudian ditampung dan kepala daerah diminta mengeluarkan uang sejumlah Rp 2.750.000 per hari selama retret berlangsung pada 21-28 Februari 2025.
"Namun kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri/Tito Karnavian) memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian," kata Bima Arya.
Dia mengungkapkan, retret bertujuan meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat.
Oleh sebab itu, Kemendagri yang bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri.
"Jadi surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," ujar Bima Arya.(*)
UU Otonomi Daerah Dievaluasi, Kemendagri Serap Masukan dari Sulsel |
![]() |
---|
Humas Pemkab Jeneponto Peringkat 2 Nasional Amplifikasi Komunikasi Pemerintah, Ungguli 512 Daerah |
![]() |
---|
Deretan Pelanggaran Dilakukan Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Haji Arlan Bukan Orang Pertama |
![]() |
---|
Profil Sang Made Mahendra Irjen Kemendagri Beri Sanksi ke Haji Arlan Prabumulih, Senior Kapolri |
![]() |
---|
2 Masalah Menimpa Haji Arlan usai Pencopotan Kepsek, Kemendagri Bertindak Duluan Dibanding KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.