Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Transfer

Dana Transfer ke Sulsel Terpotong Rp 112 M, Prof Fadjry: Efisiensi untuk Program Prioritas

Dana transfer ke Sulsel terpotong Rp 112 miliar, Pj Gubernur Sulsel yakin efisiensi ini akan mendukung program prioritas seperti makan bergizi gratis.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
PANGKAS ANGGARAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry di Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa (11/2/2025). Prof. Fadjry rapat bersama BPKP membahas pengawasan penggunaan anggaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah pusat telah menetapkan pemotongan anggaran transfer. 

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah diterbitkan, yang mencakup pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.

Dana Transfer ke Sulsel Semula Rp 4,9 Triliun

Dari jumlah tersebut, alokasi dana untuk Sulsel semula sebesar Rp 4,9 triliun. 

Setelah pemotongan, alokasi Pemprov Sulsel menyusut menjadi Rp 4,7 triliun. 

Dana tersebut terbagi menjadi:

Rp 3,226 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU)

Rp 1,528 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK)

Insentif tetap sebesar Rp 30,573 miliar

Pemotongan anggaran ini mengakibatkan adanya penyesuaian target pemerintahan. 

"Semua program arahan presiden akan tetap dijalankan, tetapi dengan penyesuaian target," kata Prof. Fadjry usai rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (11/2/2025).

Rincian Pengalokasian Anggaran

Untuk lebih rinci, alokasi DAU sebesar Rp 3,226 triliun terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp 306 miliar

Dana Umum sebesar Rp 2,919 triliun

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved