Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala dan Wakil Kepala Daerah

Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Bone, Asman Sulaiman Janji Sumbang Gaji Pertama ke Masjid

Bupati Bone terpilih, Andi Asman Sulaiman mengaku akan menyumbangkan gaji pertamanya sebagai bupati ke masjid.

Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
GAJI BUPATI - Bupati dan Wakil Bupati Bone terpilih, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin akan memimpin Bone periode 2025-2030. Selain gaji, Asman Sulaiman dan Akmal Pasluddin akan mendapatkan sejumlah tunjangan selama memimpin Bone, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga pasangan calon berebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Bone periode 2025-2030.

Ketiganya, Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud, Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir, dan Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin.

Hasil pemilihan, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin keluar sebagai pemenang.

Pasangan ini meraih 199.954 suara.

Kursi bupati banyak diincar, lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Bone?

Bupati Bone terpilih, Andi Asman Sulaiman mengaku akan menyumbangkan gaji pertamanya sebagai bupati ke masjid.

"Jadi saya niatkan akan saya sumbangkan kepada masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bone," kata Asman saat ditemui pada acara pengobatan gratis di Vihara Dharma Palakka, Jl Salak, Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel, Sabtu (25/1/2025).

Asman tak menyebut masjid mana saja akan menerima sumbangan dari gajinya.

Mengacu pada data Sistem Informasi Masjid Seluruh Indonesia (Simas), jumlah masjid di Bone sebanyak 1.538.

Andai ibunya masih hidup, gaji pertama Gubernur Sulsel terpilih Andi Sudirman Sulaiman ini akan langsung diberikan kepada ibu.

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

"Kalau seandainya ibu saya masih hidup, tentunya gaji pertama akan saya serahkan semua kepada ibu saya,” kata mantan Camat Barebbo ini.

Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Bone

Saat menjabat nantinya, Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan, wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Biaya Penunjang Operasional

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen

- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen

- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen

- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen

- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen

- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Jika mengacu pada realisasi PAD Bone pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Bone Rp 20 juta per bulan atau Rp 240 juta per tahun.

Wakil Bupati Bone menerima Rp 13 juta per bulan atau Rp 160 juta per tahun.(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved