Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penetapan Wali Kota Terpilih

DPRD Makassar Tetapkan SK Keputusan Usulan Penetapan Appi-Aliyah Wali Kota dan Wawali Makassar

Paripurna DPRD Makassar menetapkan Munafri Arifuddin sebagai Wali Kota Makassar terpilih dan Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PENETAPAN WALIKOTA - Foto bersama anggota DPRD Makassar bersama dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (8/2/2025). DPRD Makassar usulkan penetapan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mengusulkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham.

Penetapan pasangan calon itu berlangsung dalam rapat paripurna, pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota Makassar dan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sabtu (8/2/2025).

Dalam rapat itu, dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Makassar dan Wakil Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika serta para pimpinan DPRD Kota Makassar.

SK Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Dahyal.

Ia mengatakan, dalam surat keputusan nomor 2/DPRD/1884/2025 tentang pemilihan hasil penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2025-2030.

"Pimpinan dewan memutuskan dan menetapkan, keputusan DPRD tentang pengusulan hasil penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Makassar," katanya.

Pengusulan hasil penetapan calon walikota dan wakil wali kota terpilih sebagai berikut:

1. Munafri Arifuddin sebagai Wali Kota Makassar dan Aliyah Mustika sebagai Wakil Wali Kota Makassar

2. Mengusulkan hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2025-2030 sebagaimana dimaksud diktum ke satu kepada Kemendagri melalui Gubernur Sulsel.

3. Keputusan DPRD ini berlaku pada tanggal dietapkan, ditetapkan di Makassar pada 8 Februari 2025.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved