Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Kepala Daerah

Masa Jabatan Danny, Adnan, Kaswadi, Basli Ali, Indah, Budiman Terpotong Setahun

Sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020 lalu terpotong masa jabatannya setahun.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/ Istimewa/Humas Pemkab Barru/tribun timur
MASA JABATAN TERPOTONG-Kolase foto Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Barru Suardi Saleh, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, dan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani. Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan hasil Pilkada 2020 terpotong masa jabatannya saat pelantikan kepala daerah baru, 20 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah pusat akan melantik Kepala Daerah Terpilih se-Sulawesi Selatan di Jakarta, 20 Februari 2025. 

Berdasarkan itu, ada 11 kepala daerah yang terpotong. 

Bahkan, jika berdasarkan lima tahun untuk satu masa jabatan. 

Mereka adalah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Bupati-Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Mallagani, Bupati-Wakil Bupati Barru Suardi Saleh-Aska Mappe. 

Selain itu, Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Basli Ali dan Saiful Arif, Bupati-Wakil Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide,  Bupati-Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur, dan Wakil Bupati Luwu Timur Budiman-Andi Akbar Laluasa.

Masa jabatan para bupati dan wali kota ini terpotong karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Seharusnya, mereka terakhir menjabat 26 Februari 2026. 

 

Putusan MK 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Permohonan pengujian materiil UU Pilkada tersebut diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Makna Keserentakan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved