Pilgub Sulsel
Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi Tak Hadir di Rapat Paripurna Penetapan Gubernur Sulsel 2025-2030
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulsel, Jumat (7/2/2025).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel secara resmi menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024.
Andalan Hati ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (7/2/2025) malam.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu).
Cicu didampingi oleh empat Wakil Ketua DPRD Sulsel, yaitu Rahman Pina, Yasir Machmud, Sufriadi Arief, dan Fauzi Andi Wawo.
Dalam penetapan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, dan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, turut hadir untuk menyaksikan proses penetapan.
Namun, pasangan Andalan Hati tidak tampak hadir dalam ruang paripurna saat pengumuman penetapan berlangsung.
Meski demikian, ketidakhadiran pasangan Andalan Hati tidak mempengaruhi keabsahan keputusan DPRD Sulsel.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
Di mana Danny-Azhar sebelumnya mengajukan sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Andalan Hati meraih 3.014.255 suara atau 65,32 persen dari total suara sah sebanyak 4.614.284.
"Memperhatikan keputusan KPU Sulsel dan ketentuan lainnya, maka melalui rapat paripurna ini, DPRD Sulsel secara resmi menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030," ujar Cicu dalam sidang paripurna.
Usai paripurna penetapan ini, Cicu mengaku pihaknya segera mengirimkan surat resmi beserta kelengkapan dokumen kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk proses pengesahan dan pelantikan.
"Pimpinan DPRD Sulsel akan segera mengirimkan berkas ke Presiden melalui Mendagri dalam rangka pengesahan dan pengangkatan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030," tandasnya.
Harapan untuk Gubernur Terpilih
Cicu berharap kepemimpinan Andi Sudirman-Fatmawati bisa membawa Sulsel ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program-program pemimpin baru ini.
Dia mengatakan DPRD Sulsel siap mengawal kebijakan gubernur dan wakil gubernur terpilih demi kemajuan Sulsel.
"Selamat atas penetapannya, selamat mengemban amanah rakyat untuk mewujudkan Sulsel lebih baik lagi," pungkasnya.
Danny Pomanto Kirim WA ke Andi Sudirman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024.
Surat Keputusan bernomor 437 tahun 2025 itu dibacakan dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (5/2).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, KPU Sulsel secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
"Memutuskan, menetapkan keputusan KPU Sulsel tentang penetapan pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulsel Tahun 2024," katanya dalam membacakan putusan.
Adapun kata Hasbullah, KPU Sulsel juga menyebutkan perolehan suara dari paslon nomor 2 itu.
"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur no urut 2 Andi Sudirman-Fatma 3.014.255 suara atau 65,32 persen dari total suara sah sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulsel 2025-2029 dalam Pilgub Sulsel tahun 2024," ungkapnya.
SK putusan itu, lanjut Hasbullah, ditetapkan pada hari dibacakannya SK tersebut.
"Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu 5 Februari pukul 19:30 Wita," jelasnya
"Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada hari ini," tambah dia.
Pada acara ini, pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad tidak menghadiri rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam rapat pleno terbuka itu, hanya pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) yang hadir.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Jufri, serta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
Hasbullah menjelaskan, KPU Sulsel telah mengundang seluruh pasangan calon untuk menghadiri penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030.
Namun, hingga acara berlangsung, Danny Pomanto dan pasangannya, Azhar Arsyad, tidak tampak di lokasi.
"Saya sudah menghubungi beliau (Danny Pomanto) tadi siang, katanya tidak bisa hadir karena sedang berada di Bali," ungkap Hasbullah.
Kendati begitu, Hasbullah memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih tetap berjalan sesuai jadwal dan telah disahkan oleh KPU.
Dalam keputusan tersebut, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024 setelah memperoleh 3.014.255 suara.
Andalan Hati mengungguli rivalnya, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, yang meraih 1.629.000 suara.
Adapun SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih dibacakan oleh anggota KPU Sulsel, Upi Hastuti.
"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030," ujar Upi Hastuti dalam rapat pleno.
Pengumuman tersebut resmi ditetapkan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WITA.
Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Claro, Makassar.
SK penetapan ini dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Danny Legowo
Wali Kota Makassar Danny Pomanto sudah legowo akan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai putusan itu keluar, Danny memberi selamat kepada rivalnya di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Kata Danny, ia mengirim pesan whatsapp kepada Andi Sudirman sebagai ungkapan selamat atas penetapan MK tersebut.
"Saya sudah WA Pak Andi Sudirman. Telpon juga. Saya juga sudah beri selamat. Saya WA dulu, baru telponan," ucap Danny Pomanto, Rabu (5/2).
Kata Danny, suka tidak suka, kenyataannya sudah seperti itu.
Walaupun menurutnya ada beberapa logika hukum yang sebenarnya sulit bisa pahami.
"Seperti bahwa tanda tangan palsu itu sah. Tapi namanya juga sudah keputusan tetap. Jadi harus kita terima," ujarnya.
Sikap sama juga dilakukan Danny kepada Munafri Arifuddin, pemenang Pemilihan Wali Kota Makassar.
Danny mengatakan, ia juga telah mengirimkan ucapan selamat kepada Appi.
"Sudah, saya sudah WA Pak Appi. Pak Appi juga sudah telpon saya. Saya sudah bicara," tuturnya.
Danny akan mengagendakan rapat koordinasi (rakor) bersama wali kota terpilih tersebut.
Rencananya, rakor akan digelar di Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, pada pekan depan, Senin (10/2).
"Hari Senin ketemu Pak Appi. Saya undang di Rakor di Pemkot," katanya.
Rakor tersebut akan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah lingkup Pemkot Makassar.
Danny akan memperkenalkan seluruh hal yang berkaitan dengan pemerintahan di Kota Makassar.
Wali kota dua periode ini berharap agar pasangan Mulia bisa memimpin Makassar lebih baik.
"Kami harap kepemimpinan mendatang lebih baik dari hari ini," tuturnya.(*)
5 Politisi Perempuan Peluang Kandidat Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Jubir Andalan Hati: Selamat kepada Danny Pomanto dan Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pilgub Sulsel di MK, Anwar Ilyas Siap Tangkis Gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Tim Hukum Sudirman-Fatma Ajukan Diri Pihak Terkait di MK, Siapkan Bukti Bantu KPU Sulsel |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatma Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.