Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKP Ahmad Zakaria Dipecat Kasus Dugaan Suap, Komandannya hanya Demosi 8 Tahun dan Patsus 20 Hari

AKP Zakaria dipecat setelah terseret kasus penyuapan dan penghentian perkara pembunuhan dan pemerkosaan tersangka Arif Nugroho.

Editor: Sudirman
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
POLISI DIPECAT - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). AKP Zakaria dipecat kasus pemerasan. 

TRIBUN-TIMUR - Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dipecat Polri.

AKP Zakaria dipecat setelah terseret kasus penyuapan dan penghentian perkara pembunuhan dan pemerkosaan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Sementara dua rekannya yaitu AKBP Gogo Galesun dan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan dipatsus selama 20 hari.

AKBP Gogo Galesung mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ipda Novian Dimas eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabar dipecatnya AKP Zakaria disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Sosok Dua Polisi Pangkat AKBP Lulusan Akpol 2004 dan 2006 Terseret Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Alasan hukuman Zakaria lebih berat dibanding dua rekannya karena perannya lebih besar dalam perkara pemerasan.

Ia disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia.

Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Iya ketiganya minta banding atas putusan majelis,” tutur Anam.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung

Kasus dugaan pemerasan mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved