Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkuak, KPK Hendak OTT Hasto di 2020 Tapi Firli Keburu Ganti Satgas Penyidikan

Firli bahkan mengganti Satgas Penyidikan yang tangani perkara Harun Masiku dengan satgas lainnya jelang ekspose perkara.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RENCANA OTT HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024) lalu. KPK ternyata hendak OTT Hasto di 2020 namun digagalkan Eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Petugas KPK Ditangkap Diduga Polisi Suruhan Hasto

Dalam sidang ini pun terungkap bahwa petugas KPK justru diamankan oknum kepolisian pada saat hendak melakukan operasi tangkap tangan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan tahun 2020.

Tak hanya ditangkap, petugas KPK saat itu juga diketahui sampai diminta lakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama AKBP Hendy Kurniawan.

Tim Biro Hukum KPK mengatakan bahwa oknum polisi yang menangkap hingga memerintahkan petugasnya untuk tes urine narkoba itu diduga merupakan orang suruhan dari Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku pemohon praperadilan.

Terkait hal ini awalnya Biro Hukum KPK menyatakan, pada 8 Januari 2020 petugas dari KPK melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks PTIK.

Selain terhadap Harun, pengejaran itu juga dilakukan untuk menangkap Hasto yang melarikan diri ke lokasi yang sama yakni di PTIK Jakarta Selatan.

"Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut," kata Biro Hukum di ruang sidang.

Kemudian lanjut Biro Hukum, sekira pukul 20.00 WIB, tim penyidik KPK yang berjumlah lima orang ditangkap oleh segerombolan orang pimpinan AKBP Hendy Kurniawan di PTIK.

Akibat keadaan itu, petugas pun kemudian gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

"Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang dibawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved