Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DDI Mangkoso

Lahan Pondok Pesantren DDI Mangkoso di Kampus II Tonrongnge Digugat Lagi

Padahal lahan itu sudah puluhan tahun dijadikan tempat beraktivitas santri dan pembina DDI Mangkoso di kampus yang terletal di pebukitan.

Editor: AS Kambie
dok.tribun
Dr Kurniawan SH MH meninjau tanah milik Pesantren DDI Mangkoso di Kampus II Tonrongnge yang digugat warga, awal Januari 2025. Pimpinan Ponpes DDI Mangkoso AGH Prof Dr M Faried Wadjedy MA menetapkan Dr Kurniawan sebagai kuasa hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum DDI Mangkoso 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebagian lahan milikPondok Pesantren Darud Dakwah Wal Irsyad di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan digugat.

Warga mengklaim memiliki sebagian lahan yang ditempati Kampus 2 Putra Tonrongnge

Padahal lahan itu sudah puluhan tahun dijadikan tempat beraktivitas santri dan pembina DDI Mangkoso di kampus yang terletal di pebukitan sekitar Paccekke, Barru, itu.

“Lahan ini digugat kedua kalinya,” ujar kuasa hukum Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Dr Kurniawan SH MH kepada Tribun-Timur.com, Rabu (5/2/2025) malam.

Pimpinan Ponpes DDI Mangkoso AGH Prof Dr M Faried Wadjedy MA menetapkan Dr Kurniawan SH MH sebagai kuasa hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum DDI Mangkoso.

“Terkait issue yang beredar, bahwa sebahagian lahan Pondok Pesantren DDI Mangkoso digugat di pengadilan Negeri Barru memang benar adanya. Saya mendampingi kasus ini,” kata Dr Kurniawan SH MH.

Menurutnya itu gugatan kedua kalinya.

Ironisnya lagi di lahan berbeda.

 Sengketa tersebut sementara berproses di Pengadilab Negeri Barru dengan perkara Perdata Register Nomor: 21/Pdt.G/2024 PN BAR.

“Hingga berita ini dilayangkan belum ada titik terang atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dr Kurniawan SH MH.

Alumnus DDI Mangkoso itu menjelaskan, lahan tersebut diperkarakan oleh Muh Yamin sebagai pihak Penggugat  kepada Pondok Pesantren DDI Mangkoso selaku tergugat.

Lokasinya berupa dua  bidang tanah yang terletak di sebelah timur Kampus II Putra Tonrongnge DDI Mangkoso

“Penggugat mengklaim dua bidang tanah tersebut adalah miliknya sebagai ahli waris. Disisi lain dua bidang yang dimaksud pihak Tergugat mengatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli Pesantren secara sah dari pemilik yang sah berdasarkan bukti-bukti surat kepemilikan,” jelas Dr Kurniawan SH MH.

Namun, lanjut Dr Kurniawan SH MH, pihak Penggugat bersikeras mengatakan tanah tersebut adalah miliknya yang akhirnya menimbulkan sengketa di Pengadilan Negeri Barru.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved