Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi A DPRD Makassar Sidak Gudang dalam Kota di Ujung Tanah

Masyarakat sekitar resah dengan aktivitas pergudangan tersebut sehingga mengadu ke DPRD Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas DPRD Makassar
SIDAK GUDANG - Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan sidak di gudang plastik yang berlokasi di Jl Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (5/2/2025). Sidak ini reaksi dari keluhan warga dan pelanggaran gudang beroperasi.  


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar melakukan sidak di salah satu gudang di Jl Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (5/2/2025). 

Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, A Pahlevi dan beberapa anggota komisi A lainnya. 

A Pahlevi menyampaikan, sidak dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pergudangan. 

Masyarakat sekitar resah dengan aktivitas pergudangan tersebut sehingga mengadu ke DPRD Makassar

Setelah dikunjungi, ternyata betul bahwa benar tempat tersebut merupakan gudang plastik milik Toko Indah. 

"Karena ini adalah laporan warga, sudah mulai agak terganggu warga sekitar sehingga kami turun ke lokasi untuk memastikan apakah betul terjadi pelanggaran," ucap Pahlevi. 

Kendati begitu, pihaknya tidak bisa langsung menginstruksi penghentian aktivitas pergudangan tersebut. 

Katanya, seluruh perizinan yang dimiliki pengusaha harus dikaji dengan baik. 

"Nanti kita lihat karena pihak Pemkot dalam hal ini PTSP sedang mengkaji apa yang menjadi kekurangan dan apa yang menjadi kesalahan administrasi atau perizinan yang dimiliki," ujarnya. 

Ia berharap, aktivitas pergudangan ini dipindahkan karena gudang dalam kota melanggar aturan. 

"Kita berharap ini bisa dipindahkan karena kita ketahui bahwa gudang dalam kota Pemkot tidak keluarkan izin, kita harap semua pengusaha bisa menaaati," tuturnya. 

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk melarang pergudangan di dalam kota. 

Perwali tersebut adalah Perwali nomor 20 tahun 2011. 

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan dan warga. 

Aktivitas pergudangan di dalam kota dapat mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan karena bongkar muat yang dilakukan

Gudang di kota Makassar hanya boleh berada di dua kecamatan. 

Ialah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved