Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPN Maros Targetkan Sertifikasi 9.270 Bidang Tanah, Biaya 0 Rupiah

Sementara itu, untuk Redistribusi Tanah, pihaknya menargetkan 1.270 bidang yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Sertifikasi Tanah - Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros menargetkan sertifikasi 9.270 bidang tanah pada tahun ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.   

TRIBUNMAROS.COM, MAROS  – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros menargetkan sertifikasi 9.270 bidang tanah pada tahun ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, mengatakan pihaknya memperoleh target PTSL sebanyak 8.000 bidang yang tersebar di delapan kecamatan. 

Sementara itu, untuk Redistribusi Tanah, pihaknya menargetkan 1.270 bidang yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.

“Total ada 9.270 bidang yang akan kami sertifikatkan di Kabupaten Maros tahun ini,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Murad menjelaskan bagi warga desa/kelurahan yang ingin ikut serta dalam program ini harus mengajukan permohonan melalui kepala desa/lurah yang kemudian menyurat ke Kantor Pertanahan. 

Setelah dilakukan seleksi, desa yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

“Dalam Redistribusi Tanah, panitia yang berperan adalah Bupati, Kapolres, dan Kajari. Namun, outputnya tetap berupa sertifikat hak milik (SHM),” bebernya.

Murad menegaskan program ini tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Masyarakat hanya perlu membayar Rp 250 ribu untuk biaya patok dan materai.

“Di luar itu, kami tidak tahu-menahu. Jika ada pungutan lain, kemungkinan itu dilakukan oleh pihak desa yang membantu pengurusan,” tegasnya.

BPN Maros pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses sertifikasi tanah ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved