Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandara Sultan Hasanuddin Lelang 33 Paket Tenant, 27 Perusahaan Jadi Calon Mitra

Proses ini telah diumumkan sejak 23 Desember 2024 dan diperkirakan rampung akhir Februari 2025.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Bandara Sultan Hasanuddin
LELANG TENANT - General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggus Gandeguai memberikan cinderamata kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Dahliana Tanur dalam pertemuan calon mitra di Hotel Dalton Makassar, Kamis (6/2/2025). PT Angkasa Pura Indonesia tengah menggelar lelang mitra usaha untuk 33 paket area komersial di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – PT Angkasa Pura Indonesia tengah menggelar lelang mitra usaha untuk 33 paket area komersial di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Proses ini telah diumumkan sejak 23 Desember 2024 dan diperkirakan rampung akhir Februari 2025.

Sebanyak 27 calon mitra usaha telah mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi.

Para calon mitra ini kemudian dikumpulan kembali untuk mendapatkan informasi lebih lanjut di Hotel Dalton Makassar, Kamis (6/2/2025).

General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggus Gandeguai, menjelaskan area yang dilelang mencakup food & beverage (F&B), layanan (service), lounge, dan retail.

“Kami mulai melelang area tenant yang ada di Bandara Sultan Hasanuddin dengan total 33 paket. Total ada 27 calon mitra yang mendaftar untuk berbisnis di Bandara Sultan Hasanuddin,” bebernya.

Minggus menyebutkan proses lelang akan terus didampingi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) agar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan.

“Syarat utama bagi peserta adalah berbadan usaha, karena kami memiliki kewajiban membayar pajak kepada pemerintah,” ujarnya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Dahliana Tanur, menegaskan pendampingan ini bertujuan memastikan transparansi serta mencegah potensi pelanggaran persaingan usaha.

“Kami melihat langsung proses bisnis yang ada di lingkup Bandara Sultan Hasanuddin. Jika ada indikasi dugaan pelanggaran persaingan usaha, maka akan kami lakukan penanganan sesuai SOP KPPU,” jelas Dahliana.

Dahliana menambahkan jika ditemukan pelanggaran, KPPU akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif, dan dalam kasus tertentu, perusahaan yang melanggar bisa diblacklist tergantung pada dampak ekonominya.

Dengan adanya pengawasan dari KPPU, diharapkan proses lelang ini berjalan adil, transparan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Bandara Sultan Hasanuddin.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved