Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Pelantikan Wali Kota Makassar

Appi-Aliyah Ukur Jas Sebelum Gugatan INIMI Ditolak

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham ukur jas. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tangkapan layar IG Aliyah Mustika
UKUR JAS-Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham ukur jas di Jakarta. Appi mengakui ukur jas sebelum putusan sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sangat optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dalam sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Mereka percaya bahwa bukti-bukti yang ada akan membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.

Pada Rabu (4/2/2025), MK dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar di Gedung MK-RI 1, Lantai 2 pada pukul 20.30 WIB.

Sidang putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Adapun yang diputuskan adalah sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh INIMI dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. 

Sebelumnya, INIMI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilu.

Meskipun gugatan tersebut telah didaftarkan, Tim Hukum MULIA sangat optimistis bahwa MK akan memutuskan untuk menghentikan proses lebih lanjut.

Hal ini mengingat dalil yang diajukan oleh INIMI dinilai tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.

Kuasa Hukum MULIA, Nasiruddin Pasigai menegaskan pihaknya siap menerima apapun keputusan yang akan dibacakan oleh MK.

Namun ia sangat yakin hakim MK akan memutuskan dismissal atas gugatan tersebut. 

"Kami siap menerima apapun hasilnya. Apakah gugatan itu akan digugurkan atau dilanjutkan, kita siap menerima," ujar Nasiruddin Pasigai saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (2/2/2015).

Namun, bukti-bukti yang dimiliki KPU dan Bawaslu Makassar, sangat kuat dan jelas. 

"Apalagi kan bukti-bukti kami juga sangat memadai untuk melumpuhkan gugatan daripada paslon INIMI," tambahnya.

Nasiruddin menjelaskan bahwa sebagian besar isi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon INIMI, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih, sebenarnya salah alamat. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved