Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satlantas Polres Bone Patroli Hunting System, Pengendara di Bawah Umur Ikut Terjaring

Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan, khusus pelanggar di bawah umur tetap ditindak karena ini merupakan wujud pendidikan ke masyarakat.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Wahdaniar
LALU LINTAS - Potret pengendara motor yang terjaring patroli hunting system (5/2/2025). Pengendara di bawah umur ikut terjaring Patroli Hunting System. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Personel Satlantas Polres Bone melaksanakan kegiatan patroli, dengan hunting sistem di seputaran kota Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (5/2/2025) sore.

Saat patroli berlangsung personel sat lantas mendapati sejumlah pelanggar peraturan lalu lintas, termasuk pengendara dibawah umur tanpa menggunakan helm di Jalan Sukawati, Watampone, Kabupaten Bone.

Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan, khusus pelanggar di bawah umur tetap ditindak karena ini merupakan wujud pendidikan kepada masyarakat terkait keselamatan. 

“Selain tilang, kami juga memberikan edukasi humanis bila ditemukan pelanggar di bawah umur, kami hubungi orangtuanya untuk mengingatkan apa kewajiban serta syarat pengguna jalan sehingga setelah ditindak harus dapat menyesuaikan diri,” ucapnya.

Pengemudi atau pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun. 

“Bisa kita bayangkan seseorang yang belum memiliki SIM kemudian mengendarai Sepeda motor. Mereka masih labil, belum bisa mengambil keputusan apabila di jalan dihadapkan pada permasalahan lalu lintas,” sambungnya

“Mari bersama sama menyelamatkan anak bangsa dengan mengutamakan keselamatan di jalan raya. Sayangi diri sendiri dan orang lain. Selalu patuhi peraturan tertib berlalu lintas,”tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melaksanakan patroli hunting system di sejumlah ruas jalan protokol serta beberapa lokasi strategis di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sabtu (1/2/2025) malam. 

Patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menindak langsung pelanggar yang terlihat melanggar aturan.

Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan patroli tersebut menargetkan pelanggaran kasat mata, seperti pengendara tanpa helm, dan plat nomor kendaraan, knalpot brong, tanpa spion, bonceng 3.

"Dari hasil patroli, 28 kendaraan sepeda motor berhasil ditindak, yang langsung diberi sanksi tilang ke pengendaranya," ujarnya. 

"Beberapa barang bukti juga diamankan, 17 STNK, 11 sepeda motor, sebagai bagian dari proses penegakan hukum,"sambungnya.

Ia mengaku, selama pelaksanaan, para pengendara yang melanggar tetap diberikan imbauan dengan pendekatan yang humanis 

"Edukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian integral dari tindakan penindakan yang dilakukan," jelasnya.

Selain itu, ia diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.

"Yang dapat menurunkan angka kecelakaan serta terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Bone,"tandasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved