Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemenang Pilgub Sulsel

KPU Tetapkan Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi Pemenang Pilgub Sulsel 2024 Pasca Putusan MK

KPU Sulsel secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PLENO KPU - Tujuh Komisioner KPU Sulsel saat membacakan SK putusan hasil Pilgub Sulsel di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (5/2/2025). Hasbullah Membacakan SK putusan pemenang calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel pasca putusan MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024. 

Surat Keputusan bernomor 437 tahun 2025 itu dibacakan dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (5/2/2025).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, KPU Sulsel secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak.

"Memutuskan, menetapkan keputusan KPU Sulsel tentang penetapan pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulsel Tahun 2024," katanya dalam membacakan putusan.
Adapun kata Hasbullah, KPU Sulsel juga menyebutkan perolehan suara dari Paslon no.2 itu

"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur no urut 2 Andi Sudirman-Fatma 3.014.255 suara atau 65,32 persen dari total suara sah sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulsel 2025-2029 dalam Pilgub Sulsel tahun 2024," ungkapnya.

SK putusan itu, lanjut Hasbullah, ditetapkan pada hari dibacakannya SK tersebut.

"Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu 5 Februari pukul 19:30 Wita," jelasnya 

"Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada hari ini," tambah dia.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved