KPU Sulsel Ambil Alih Tugas KPU Palopo, Bolak Balik Makassar - Jakarta Hadiri Sidang Sengketa di MK
Mereka ke Makassar dalam rangka penetapan pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wagub terpilih.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel terpaksa bolak balik Makassar dan Jakarta.
Anggota KPU Sulsel Upi Hastati mengatakan, mereka kembali ke Makassar setelah mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka ke Makassar dalam rangka penetapan pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wagub terpilih.
"Pleno rencananya akan diadakan sebentar malam di Hotel Claro sekitar pukul 19.30 Wita," ujar Upi Hastati, Rabu (5/2/2025).
Ini pertamakalinya anggota KPU Makassar akan berkumpul di Makassar selama tahapan sengketa di MK.
"Setelah pleno, kami akan langsung serahkan hasilnya ke DPRD Sulsel," ujar Upi mantan anggota KPU Barru.
Upi menyebut tidak akan menginap di Makassar.
Setelah urusan selesai di Makassar, ia langsung terbang ke Jakarta.
Mereka akan mempersiapkan sidang lanjutan sengketa Pilwali Palopo yang digelar 7 sampai 17 Februari 2025.
KPU Sulsel mengambil alih sebagian tugas anggota KPU Palopo.
Mereka akan mendampingi dua anggota KPU Palopo di MK yaitu Hary Zulficar dan Iswandi Ismail.
Hal itu dilakukan setelah tiga anggota KPU Palopo dipecat DKPP.
Penyebab Anggota KPU Palopo Dipecat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga komisioner KPU Kota Palopo.
Mereka adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid.
Ketiganya dipecat setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait kasus ijazah palsu calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.
Putusan pemerintahan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, pada sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Usai diputuskan, DKPP memberikan waktu tujuh hari bagi KPU untuk melaksanakan keputusan ini.
Meskipun demikian, terkait siapa yang akan menggantikan ketiga komisioner yang dipecat, KPU Sulsel masih menunggu arahan lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, memberikan respons terhadap putusan DKPP ini.
Pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"(Terkait penggantiannya) kami menunggu keputusan dari KPU RI," jelas Hasbullah kepada Tribun-Timur, Senin (27/1/2025).
KPU Sulsel memastikan bahwa mereka akan segera melaksanakan segala perintah dari KPU RI terkait keputusan DKPP.
Kasus ini berawal dari dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir, yang sempat terdaftar sebagai calon wali kota Palopo.
Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait, ditemukan bahwa ijazah yang digunakan oleh Trisal tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini kemudian menjadi sorotan dan akhirnya dilaporkan ke DKPP oleh beberapa pihak yang menilai bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terjadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu Widianto Hendra juga sempat diadili dalam perkara terpisah terkait hal yang sama.
Namun DKPP hanya memberikan sanksi peringatan kepada keduanya.
Klasemen Lengkap Super League: Dalberto Cetak Hattrick, Dethan Pemain Lokal Pertama Cetak Gol |
![]() |
---|
Setelah Pesawat Amfibi, Pemprov Sulsel Bakal Siapkan Sekolah Pilot Gandeng Kemenhub |
![]() |
---|
Makna Maskot PKKMB UNM La Macca Carakdeka, Pakaian Robot Berpadu Passapu |
![]() |
---|
Harga Beras Mahal di Sulsel, Titiek Soeharto: Tugas Bulog Intervensi Pasar |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-79, BNI Hibur Warga Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.