Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Bupati Maros

Gaji dan Tunjangan Bupati Maros Chaidir Syam Tiap Bulan, Terima Rp5,7 Juta Tiap Bulan

Gaji pokok dan tunjangan Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Suhartina Bohari tercatat tiap bulan, total anggarannya mencapai Rp11 juta.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
GAJI BUPATI - Bupati Maros Chaidir Syam saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur dalam rangka Hut ke-20 Tahun Tribun Timur 2024. Gaji pokok dan tunjangan Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati tercatat tiap bulan, total anggarannya mencapai Rp11 juta. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menganggarkan Rp11.080.300 untuk pembayaran gaji dan tunjangan pokok Bupati dan Wakil Bupati, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari setiap bulannya.

Kabag Umum, Perencanaan, dan Keuangan Maros, Andi Yuliana Hatta, mengatakan bahwa pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 1, bersamaan dengan seluruh ASN di lingkup Pemda.

“Pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 1, bersamaan dengan ASN,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu (5/2/2025).

Ia merinci, gaji pokok Chaidir Syam sebesar Rp2.100.000, sementara Suhartina Bohari mendapatkan Rp1.800.000.

Suhartina juga menerima tunjangan suami sebesar Rp180.000 dan tunjangan anak Rp72.000.

Selanjutnya, tunjangan eselon untuk Ketua PAN Maros sebesar Rp3.780.000 dan Ketua DPD II Golkar sebesar Rp3.240.000.

Bupati Maros juga menerima tunjangan beras Rp72.420 dan tunjangan pajak Rp44.643. 

Sementara itu, Wakil Bupati Maros menerima tunjangan beras Rp289.680 dan tunjangan pajak Rp13.954.

“Jumlah bersih yang diterima setelah dipotong pajak yaitu Rp5.720.700 untuk bupati dan Rp5.359.600 untuk wakil bupati,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Rumah Tangga Maros, Ira, mengatakan bahwa selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti mobil dan rumah dinas.

Rumah dinas bupati dan wakil bupati dibangun berdampingan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale.

“Selain kendaraan dinas, bupati dan wakil bupati juga berhak atas rumah jabatan,” ungkapnya.

Ira menambahkan bahwa bupati dan wakil bupati juga mendapatkan anggaran natura untuk rumah jabatan. 

Anggaran natura digunakan untuk belanja bahan pokok, laundry, kebutuhan sehari-hari, serta belanja pasar untuk makan dan minum penghuni rumah jabatan.

“Termasuk satpol, pamdal, kebersihan, bagian pantry, dan tamu-tamu rumah jabatan. Untuk anggaran natura, jumlahnya Rp75 juta untuk bupati dan Rp60 juta untuk wakil bupati,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved