Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

DPR RI Tunggu Perpres Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari

Ahmad Doli mendorong pemerintah segera menerbitkan perpres untuk memastikan pelantikan kepala daerah serentak.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
KEPALA DAERAH - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat berada di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (5/2/2025). DPR RI menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelantikan Kepala daerah Gubernur, Wali Kota dan Bupati disepakati berlangsung 20 Februari mendatang.

Hanya saja meski telah disepakati, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelantikan tersebut belum juga terbit.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong terbitnya perpres tersebut.

Sebab pelantikan kepala daerah serentak berdasarkan Undang-Undang harus melalui perpres.

"Berdasarkan UU melalui Perpres. Perpres pertama kan sudah keluar 7-10 Februari kemudian raker dengan Komisi II berubah tanggal 6 Februari. Makanya rapat terakhir walaupun sudah disetujui Presiden tanggal 20, tapi karena ini perpres saya usulkan di rapat kerja tidak perlu jadi kesimpulan. Jangan sampai ulangi kemarin. Padahal ini kewenangan pemerintah," kata Ahmad Doli Kurnia di Kantor Gubernur Sulsel usai kunjungan kerja pada Rabu (5/2/2025).

Ahmad Doli mendorong pemerintah segera menerbitkan perpres untuk memastikan pelantikan kepala daerah serentak.

Meski sudah menyepakati tanggal 20 Februari, Perpres itu penting sebagai landasan untuk pelantikan serentak.

"Makanya kami setujui serahkan presiden untuk segera terbitkan Perpres yang sementara disepakati tanggal 20 untuk tahap pertama selesai tahapan di MK," lanjutnya.

Total ada 19 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Sulsel akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi menambah daftar pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Sulsel akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Andi Sudirman-Fatmawati resmi jadi pemenang Pilgub Sulsel 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 5 gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh paslon asal Sulsel.

Empat daerah itu yakni Takalar, Toraja Utara, Bulukumba, Makassar, dan Pilgub Sulsel.

MK mengabulkan penarikan permohonan pasangan calon (Paslon) Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.

Dengan demikian paslon peraih suara terbanyak Pilgub Sulsel, Pilwali Makassar, Pilkada Takalar, Pilkada Torut, Pilkada Bulukumba, Pilwali Parepare resmi jadi pemenang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved