Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan 19 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo 20 Februari, Dua Saudara Fadil Imran

Presiden Prabowo Subianto akan melantik 19 kepala daerah Sulsel 20 Februari 2025, dua orang di antaranya saudara Komjen Fadil Imran

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur/dok Nasdem/PAN/PPP
CETAK SEJARAH. Kolase Fatmawati Rusdi, Andi Ina Kartika Sari, Siti Husniah Talenrang, dan Ratnawati Arif. 4 srikandi akan mencetak sejarah pada pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sebanyak 19 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Sulsel akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang.

Dua orang di antaranya saudara Komjen Fadil Imran Jenderal Asal Makassar.

Keduanya yakni Moh Firdaus Daeng Manye dan Siti Husniah Talenrang.

Tak ketinggalan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi akan dilantik jadi Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel di momen tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 5 gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh paslon asal Sulsel.

Empat daerah itu yakni Takalar, Toraja Utara, Bulukumba, Makassar, dan Pilgub Sulsel.

Selain itu MK mengabulkan penarikan permohonan pasangan calon (Paslon) Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.

Dengan demikian paslon peraih suara terbanyak Pilgub Sulsel, Pilwali Makassar, Pilkada Takalar, Pilkada Torut, Pilkada Bulukumba, Pilwali Parepare resmi jadi pemenang.

 
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. 

Hal itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan sela di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil pemohon,” kata hakim MK, Ridwan Mansyur. 

Selain itu, pemohon dalam hal ini Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 158 pasal 1 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 2016. 

Pasal ini berisi: Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan: 

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved