Sengketa Pilkada Pinrang
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Ahmad Jaya Baramuli, Irwan Hamid Sah Pemenang Pilkada Pinrang
Hakim MK Arsul Sani dan Ketua MK Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Pinrang, Rabu (5/2/2025) malam.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan
Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir (JADI) pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang 2024.
Hakim MK Arsul Sani dan Ketua MK Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Pinrang, Rabu (5/2/2025) malam.
Salah satu dalil dibacakan Arsul Sani adalah persoalan pemilih ganda dan pemilih menggunakan KTP dari luar KTP Kabupaten Pinrang.
Pemilih tersebut didalilkan melakukan pencoblosan di 179 TPS.
MK menilai, termohon (KPU Pinrang) pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanan pemungutan suara di TPS tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Demikian pula pihak terkait yakni pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi yang membantah dalil pemohon.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," kata Arsul Sani.
Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak ekspesi termohon dan eksepsi pihak terkait.
"Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.(*)
Magister Sosiologi Unhas Perkuat Jaringan ke IAIN Parepare, Mahasiswa Urai Trik Peroleh Beasiswa |
![]() |
---|
Mahasiswa UMI Muwahiddul Umam dan Zulfi Zain Juara MTQ Usai Bersaing dengan 1.500 Kafilah |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Bintang 2 Datang ke Luwu Mau Bangun Penggilingan Padi Rp 120 Miliar |
![]() |
---|
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Pesantren sebagai Katalis Peradaban, Catatan dari MQK Internasional I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.