Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPN Wajo Dinilai Lamban Terbitkan Sertifikat Tanah, Warga Minta DPRD Panggil Oknum Nakal

Seperti yang diungkap salah seorang warga Wajo, Abdul Hakim saat menemui pimpinan komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, Rabu (5/2/2025).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M JABAL
SERTIFIKAT TANAH - Warga Wajo, Abdul Hakim (kanan) saat temui Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang (kiri) mengadu soal lambannya penerbitan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Wajo, Rabu (5/2/2025) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pelayanan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo kembali tuai sorotan.

Pasalnya, pelayanan proses penertiban sertifikat tanah di instansi milik pemerintah pusat tersebut dinilai lamban.

Seperti yang diungkap salah seorang warga Wajo, Abdul Hakim saat menemui pimpinan komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, pelayanan sertifikat tanah tidak pernah sesuai aturan yang berlaku.

Padahal jika menilik dengan aturan yang ada, maka sertifikat tanah harusnya terbit dalam waktu 90 hari kerja.

"Sudah setahun lebih sertifikat yang saya urus belum terbit. Padahal, jika sesuai aturan, seharusnya 90 hari kerja sudah bisa selesai," ujar Abdul Hakim.

Dikatakan, selain lamban dan tidak sesuai aturan, pengurusan sertifikat tanah di ATR/BPN Wajo juga diduga ada gratifikasi.

"Pernah ada anggota di Kecamatan lain, dia sudah kasi uang kepada oknum petugas tapi tak kunjung di selesaikan juga sertifikat tanahnya," kata Hakim.

Olehnya, ia dengan tegas meminta DPRD agar memanggil pihak ATR/BPN guna menindaklanjuti keluhan warga ini.

"Kami sebagai masyarakat tentu hanya ingin pelayanan yang maksimal. Sekiranya pihak ATR/BPN bekerja sesuai tupoksi," tegasnya.

Menanggapi itu, AD Mayang mengucap terima kasih kepada masyarakat yang masih mempercayai DPRD sebagai penyambung lidah rakyat.

Ia menegaskan bahwa DPRD merupakan jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

"Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dengan mendisposisikan ke komisi terkait," tegas AD Mayang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved