Anggaran Perjalanan Dinas OPD-DPRD Pinrang Dipangkas 50 Persen
Andi Tjalo mengungkapkan, rasionalisasi anggaran itu termasuk pemangkasan anggaran perjalan dinas OPD dan anggota DPRD Pinrang sebesar 50 persen.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus memangkas anggaran perjalanan dinas tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) hingga anggota dewan sebanyak 50 persen.
Itu setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait adanya pemangkasan anggaran transfer pusat ke pemerintah daerah.
"Anggaran OPD ini nanti kita rasionalisasi, jadi kegiatan yang tidak produktif kami akan alihkan ke pembangunan atau perbaikan infrastruktur untuk masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Tjalo Kerrang saat ditemui Tribun-Timur.com, Rabu (5/2/2025).
Andi Tjalo mengungkapkan, rasionalisasi anggaran itu termasuk pemangkasan anggaran perjalan dinas OPD dan anggota DPRD Pinrang sebesar 50 persen.
"Perjalanan dinas ini 50 persen dipotong, semua termasuk dewan yang tercatat di APBD 2025," ungkapnya.
Dia mengutarakan, berdasarkan Inpres dari Prabowo Subianto kemudian disertai dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan RI, bahwa anggaran kegiatan seremonial akan dikurangi.
Atas itu, Andi Tjalo meminta OPD lingkup Kabupaten Pinrang harus lebih selektif dalam melaksanakan kegiatan dan mengutamakan kegiatan yang sifatnya prioritas.
"Sesuai dengan Inpres dan surat edaran dua kementerian ini, harus disampaikan para pimpinan OPD agar betul-betul anggaran yang sudah disetujui agar selektif penggunaannya. Utamakan yang prioritas dulu," ucapnya.
"Kegiatan yang sifatnya seremonial atau tidak mendesak agar tidak dijalankan. SPPD perjalanan dinas kalau sifatnya tidak penting tidak usahlah, akan kami rasionalisasi karena banyak kegiatan DAK ini terpotong, dialihkan ke infrastruktur," tegasnya.
Sebelumnya, Andi Tjalo juga mengungkap, adanya Inpres membuat beberapa kegiatan termasuk perbaikan infrastruktur yang menggunakan dana transfer pusat sementara ditunda.
Dia pun sudah menghitung, sebanyak Rp 46.474.208.000 dana transfer pusat terpangkas.
Dengan rincian, Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan sebesar Rp 25.398.106.000, DAK irigasi Rp 1.786.695.000, DAK pertanian Rp 7.481.054.000 dan DAK Spesifik Grand Pekerjaan Umum sebesar Rp 11.808.413.000.
"Semua dana transfer dari pusat atau DAK itu terpotong, kecuali DAK kesehatan dan DAK pendidikan tidak terpotong. Makanya setengah mati kita ini karena tidak ada kegiatan yang berjalan," ungkapnya.(*)
| Cara Kejaksaan Bikin 69 Kades di Pinrang Tak Salah Gunakan Dana Desa |
|
|---|
| Saksi Kata: Cerita PMI Pinrang Dipenjara 11 Bulan, Dianiaya, Lalu Dideportasi dari Malaysia |
|
|---|
| Mahasiswa Pinrang Demo Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, AKBP Edy Sabhara: Terima Kasih Masih Kritis |
|
|---|
| Gelapkan Dana Kredit Pensiun Rp2,9 Miliar, Karyawan BUMN di Pinrang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Truk Tangki Diduga Bawa BBM Ilegal Terjun ke Sungai di Pinrang, Pertamina: Tak Punya QR Code |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.