Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebanyak Rp46 Miliar Lebih Dana Transfer Pinrang Terpangkas Usai Prabowo Terbitkan Inpres

Instruksi Presiden Prabowo Subianto itu terkait adanya pemangkasan anggaran transfer pusat ke pemerintah daerah.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/Rachmat Ariadi
DANA TRANSFER DAERAH. Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Tjalo Kerrang saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (4/2/2025). Andi Tjalo mengungkap sebanyak Rp 46 miliar lebih dana transfer untuk Pinrang akan terpangkas yang mengakibatkan perbaikan infrastruktur di Pinrang tertunda. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menerima Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto itu terkait adanya pemangkasan anggaran transfer pusat ke pemerintah daerah.

Instruksi itu pun disertai dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan RI.

"Sudah ada Inpres Nomor 1 tahun 2025, kemudian ada juga surat edaran dari dua kementerian, Kemendagri dan Kemenkeu, tentang penundaan pengadaan barang jasa dan penandatanganan kontrak khusus sumber anggarannya dari dana pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Tjalo Kerrang saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (4/2/2025).

Andi Tjalo mengungkapkan, adanya Inpres dan surat edaran dari kementerian itu membuat beberapa kegiatan termasuk perbaikan infrastruktur yang menggunakan dana transfer pusat sementara ditunda.

Dia pun sudah menghitung, sebanyak Rp 46.474.208.000 dana transfer pusat terpangkas.

Dengan rincian, Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan sebesar Rp 25.398.106.000, DAK irigasi Rp 1.786.695.000, DAK pertanian Rp 7.481.054.000 dan DAK Spesifik Grand Pekerjaan Umum sebesar Rp 11.808.413.000.

Semua dana transfer dari pusat atau DAK itu terpotong, kecuali DAK kesehatan dan DAK pendidikan tidak terpotong. Makanya setengah mati kita ini karena tidak ada kegiatan yang berjalan," ungkapnya.

"Sangan mempengaruhi, karena kita sudah rencanakan akan membangun jalan dan jembatan terpaksa ditunda dulu, dicarikan anggaran lagi," jelasnya.

Tjalo mengutarakan, pihaknya terpaksa juga akan melakukan rasionalisasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pinrang untuk menutupi belanja daerah setelah adanya Inpres tersebut.

Termasuk anggaran perjalanan dinas OPD dan DPRD Kabupaten Pinrang.

"Perjalanan dinas ini 50 persen dipotong, semua termasuk dewan yang tercatat di APBD. Berdasarkan instruksi itu, kegiatan yang seremonial atau yang tidak terlalu penting itu ditiadakan," ucapnya.

"Anggaran OPD ini nanti kita rasionalisasi, jadi kegiatan yang tidak produktif kami akan alihkan ke pembangunan atau perbaikan infrastruktur untuk masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved