Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

MK Tolak Gugatan INIMI, Adi Rasyid Ali: Selamat Kepada Munafri-Aliyah, Saatnya Bangun Kota Makassar

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Indira-Ilham di sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
YOUTUBE.COM/MAHKAMAH KONSTITUSI RI
TOLAK GUGATAN - Foto tangkapan layar Sidang Perkara PHPU Pilwali Makassar yang digelar Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (4/2/2024) malam. Dalam sidang sesi III panel III ini, MK menolak gugatan pasangan Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara. 

"Kami dari tim pemenangan dan partai pengusung mengucapkan terima kasih kepada rakyat Kota Makassar. Saatnya kita semua bersatu dan fokus pada pembangunan Kota Makassar," tegas ARA.

ARA memastikan bahwa Demokrat Makassar dan seluruh tim pemenangan akan terus mengawal kebijakan wali kota dan wakil wali kota terpilih agar janji-janji kampanye dapat terealisasi.

Dengan keputusan MK ini, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham untuk segera dilantik.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. 

Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved