Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari eks Bupati Kukar

Penggeledahan rumah Ahmad Ali terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Editor: Sudirman
TRIBUNNEWS / LENDY RAMADHAN
PENGGELEDAHAN KPK - KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Ahmad Ali diduga terlibat kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Penggeledahan rumah Ahmad Ali terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan terkait kasus TPPU Rita Widyasari.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar)," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Namun belum diketahui peran Ahmad Ali kasus Rita Widyasari.

Baca juga: Birokrat Lutim dan Alumnus Unhas-UMI Sabar Tunggu Gugatan Hukum Ahmad Ali di Pilgub Sulteng

Sebelumnya, KPK membeberkan jika Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

 Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Profil Ahmad Ali

Ahmad Ali dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Ahmad Ali lahir di Wosu, Sulawesi Tengah, 16 Mei 1969.

Menuntaskan pendidikan dasar hingga SMA di kampung halamannya di Morowali, Ali menyandang gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Palu, pada 1997.

Sebelum terjun ke politik, Ali merupakan seorang pengusaha.

Mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Palu itu pernah menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan.

Menurut laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ia berpengalaman sebagai direktur PT Graha Mining Utama, PT Graha Agro Utama, PT Graha Istika Utama, dan PT Tadulako Dirgantara Travel.

Sukses sebagai pengusaha mengantarkan Ali menjadi anggota pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Sulawesi Tengah.

Tahun 2009, ia menjajal peruntungan di panggung politik dengan mengikuti pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Moroawali.

Ia berhasil lolos dan menjabat sebagai anggota DPRD Morowali periode 2009-2014.

Karier politik Ali berlanjut.

Tahun 2014, ia mengikuti pemilu anggota DPR RI dari Partai Nasdem, mewakili daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah.

Menyanding nomor urut 1, Ali melenggang ke Parlemen sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019, setelah mengantongi sekitar 8 persen suara dari total suara sah di dapil tersebut.

Kesuksesan kembali diraih Ali pada Pemilu 2019. Masih di bawah bendera Partai Nasdem, ia memperoleh 152.270 suara dari dapil Sulawesi Tengah dan lolos ke Senayan sebagai legislator periode 2019-2024.

Kini, Ali menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi isu hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

Di internal Nasdem sendiri, Ali menyandang jabatan mentereng.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013-2018.

Lalu sejak November 2019 hingga saat ini, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum partai pimpinan Surya Paloh itu.

Ali juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI sebelum digantikan oleh Roberth Rouw pada Februari 2022.

Harta Kekayaan Ahmad Ali

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Ahmad Ali memiliki harta kekayaan sebesar Rp 132,5 miliar.

Dikutip dari e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah itu di antaranya terdiri dari 47 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, hingga Australia. Nilainya mencapai Rp 64.108.948.660.

Ali juga memiliki 11 unit mobil dan satu unit road bike yang jika ditotal angkanya sebesar Rp 10.601.500.000.

Selain itu, Ali tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 5.150.000.000, surat berharaga Rp 6.720.000.000, kas dan setara kas Rp 87.014.982.992, dan harta lainnya Rp 2.320.000.000.

Dikurangi utang sebesar Rp 43.387.437.341, total harta kekayaan Ali menurut LHKPN terbaru yakni Rp 132.527.994.311.

Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 35 miliar dibandingkan LHKPN yang dilaporkan Ali pada 31 Desember 2021 yakni Rp 97.924.386.081.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved