Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Warung Bisa Jual Elpiji 3 Kg Asal Jadi Agen Resmi, Cek Syarat dan Cara Daftar di oss.go.id

Pengecer seperti warung masih tetap bisa menjual gas melon 3 kg asal jadi agen pangkalan resmi.

Editor: Hasriyani Latif
Pertamina Patra Niaga Sulawesi
JADI AGEN - Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. Pemerintah melarang pengecer menjual Elpiji 3 Kg per 1 Februari 2025, namun warung-warung masih bisa menjual dengan syarat jadi agen resmi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru melarang pengecer jual elpiji 3 kg.

Namun pengecer seperti warung masih tetap bisa menjual gas melon asal jadi agen pangkalan resmi.

Diketahui, kebijakan yang diberlakukan per 1 Februari 2025 ini memicu reaksi dari masyarakat dan pedagang di Sulawesi Selatan.

Pedagang asal Kabupaten Maros, Zaharia, misalnya.

Ia mengaku aturan ini menyusahkan masyarakat

Belum lagi untuk meningkatkan status toko jadi pangkalan butuh modal besar.

"Kalau eceran itu cukup 10-20 tabung saja, tapi kalau pangkalan itu harus lebih banyak, modal kami tidak sampai," kata Zaharia kepada Tribun-Timur.com, Senin (3/2/2025).

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi

- Cara Daftar Akun OSS

Bagi warga Sulsel yang ingin mendaftar dari pengecer atau warung menjadi pangkalan resmi bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Ini untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Berikut cara mendaftar menjadi pangkalan resmi melalui sistem OSS: 

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Buka website oss.go.id kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi.

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs oss.go.id.

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login

2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha

3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

5. Klik Tambah Usaha

6. Setelah terisi semua klik Simpan

7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya

8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya

9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha

10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

VIA APLIKASI

1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store

2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”

3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

4. Lihat Kode Verifikasi di WhatsApp

5. Masukkan Kode Verifikasi

6. Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi, akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi

7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial

8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik

9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil

10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password

11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)

12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat.

13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”

14. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha

15. Lengkapi Formulir Permohonan Baru

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

Setelah memiliki NIB, pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemitraan Pertamina. 

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar: 

1. Akses laman Kpendaftaran kemitraan Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/ 

2. Pilih menu keagenan LPG dan klik "Gabung Sekarang" 

3. Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi form yang tersedia seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos. 

4. Lengkapi dokumen administrasi 

Pendaftar harus melengkapi dokumen yang diperlukan termasuk beberapa dokumen usaha sebagai syarat, antara lain: 

- KTP 

- NPWP 

- Bukti kepemilikan lahan 

- Akta pendirian badan usaha 

- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada) 

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum 

- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 

- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Setelah melengkapi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

(Tribun-Sumsel.com/Novaldi) (Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved