Pembatasan Elpiji 3 Kg
Warung Bisa Jual Elpiji 3 Kg Asal Jadi Agen Resmi, Cek Syarat dan Cara Daftar di oss.go.id
Pengecer seperti warung masih tetap bisa menjual gas melon 3 kg asal jadi agen pangkalan resmi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru melarang pengecer jual elpiji 3 kg.
Namun pengecer seperti warung masih tetap bisa menjual gas melon asal jadi agen pangkalan resmi.
Diketahui, kebijakan yang diberlakukan per 1 Februari 2025 ini memicu reaksi dari masyarakat dan pedagang di Sulawesi Selatan.
Pedagang asal Kabupaten Maros, Zaharia, misalnya.
Ia mengaku aturan ini menyusahkan masyarakat
Belum lagi untuk meningkatkan status toko jadi pangkalan butuh modal besar.
"Kalau eceran itu cukup 10-20 tabung saja, tapi kalau pangkalan itu harus lebih banyak, modal kami tidak sampai," kata Zaharia kepada Tribun-Timur.com, Senin (3/2/2025).
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
- Cara Daftar Akun OSS
Bagi warga Sulsel yang ingin mendaftar dari pengecer atau warung menjadi pangkalan resmi bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ini untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut cara mendaftar menjadi pangkalan resmi melalui sistem OSS:
VIA WEB RESMI
- Buat Akun
1. Buka website oss.go.id kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah 217.320 Tabung LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Polsek Bontomanai Pantau Ketersediaan LPG 3 Kg di Agen dan Pangkalan |
![]() |
---|
Kontroversi LPG 3 Kg, Dedy Ansary: Bahlil Tegak Lurus Instruksi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Warga Makassar Senang Gas Elpiji 3 Kg Bisa Dibeli Lagi di Pengecer |
![]() |
---|
Harga Gas Elpiji 3 Kg Melonjak, Dinas Perdagangan Lutim Sidak Pangakalan 'Nakal' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.