Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Warung Bisa Jual Elpiji 3 Kg Asal Jadi Agen Resmi, Cek Syarat dan Cara Daftar di oss.go.id

Pengecer seperti warung masih tetap bisa menjual gas melon 3 kg asal jadi agen pangkalan resmi.

Editor: Hasriyani Latif
Pertamina Patra Niaga Sulawesi
JADI AGEN - Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. Pemerintah melarang pengecer menjual Elpiji 3 Kg per 1 Februari 2025, namun warung-warung masih bisa menjual dengan syarat jadi agen resmi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru melarang pengecer jual elpiji 3 kg.

Namun pengecer seperti warung masih tetap bisa menjual gas melon asal jadi agen pangkalan resmi.

Diketahui, kebijakan yang diberlakukan per 1 Februari 2025 ini memicu reaksi dari masyarakat dan pedagang di Sulawesi Selatan.

Pedagang asal Kabupaten Maros, Zaharia, misalnya.

Ia mengaku aturan ini menyusahkan masyarakat

Belum lagi untuk meningkatkan status toko jadi pangkalan butuh modal besar.

"Kalau eceran itu cukup 10-20 tabung saja, tapi kalau pangkalan itu harus lebih banyak, modal kami tidak sampai," kata Zaharia kepada Tribun-Timur.com, Senin (3/2/2025).

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi

- Cara Daftar Akun OSS

Bagi warga Sulsel yang ingin mendaftar dari pengecer atau warung menjadi pangkalan resmi bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Ini untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Berikut cara mendaftar menjadi pangkalan resmi melalui sistem OSS: 

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Buka website oss.go.id kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved