Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Gelar Pelantikan Kepala Daerah Terpisah, Pengamat: Tidak Sejalan dengan Putusan MK

Kebijakan pemerintah ini dinilai bertentangan dengan putusan MK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PELANTIKAN PEJABAT - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi sebut keputusan yang diambil pemerintah dengan melakukan pelantikan secara terpisah dirasa tidak sesuai dengan putusan MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan secara terpisah pada Februari 2025.

Kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari, sementara mereka yang masih berperkara harus menunggu hingga sidang di MK selesai.

Kebijakan pemerintah ini dinilai bertentangan dengan putusan MK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, menilai keputusan ini tidak sejalan dengan putusan MK yang mengamanatkan pelantikan serentak setelah seluruh sengketa diselesaikan, kecuali untuk daerah yang menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Putusan MK menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak setelah proses perselisihan di MK selesai," kata Fajlurrahman, Rabu (29/1/2025).

Ia menambahkan bahwa Perpres tidak bisa lebih kuat dari putusan MK, yang memiliki kedudukan setara dengan undang-undang.

Pemerintah, menurutnya, seharusnya segera merevisi Perpres agar selaras dengan putusan MK.

"Meskipun pelantikan serentak dalam satu waktu mungkin tidak praktis, pemerintah perlu menyesuaikan aturan agar tidak terjadi tumpang tindih hukum," ujarnya.

Fajlurrahman menekankan pentingnya penyelarasan jadwal pelantikan agar tidak menimbulkan konflik hukum.

"Pemerintah harus mencari solusi agar jadwal pelantikan dan Perpres 80 Tahun 2024 selaras dengan putusan MK," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved