Sopir Truk Keroyok Petugas Damkar
Rudi Sopir Truk Aniaya Personel Damkar Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sopir truk di Maros terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara setelah memukul personel Damkar saat aksi kejar-kejaran di jalanan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Rudi (47), pelaku pemukulan personel Damkar Maros, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin (27/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyebut pelaku yang bekerja sebagai sopir truk ini diamankan di rumahnya di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 18.30 Wita, di kediamannya,” ujar Pandu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/1/2025).
Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat korban, Ardiansyah (31), mengendarai armada Damkar setelah memadamkan korsleting listrik di Jalan Nurdin Sanrima, Kecamatan Turikale, hendak menuju ke Mako Damkar.
Saat dalam perjalanan, armada Damkar beriringan dengan truk yang dikendarai pelaku.
Korban kemudian membunyikan rem angin dan memainkan gas untuk mendahului truk pelaku.
Baca juga: Sopir dan Kernet Truk Pengeroyok Petugas Damkar Maros, Diduga Emosi Akibat Disalip di Jalan
“Pelaku tersinggung dan akhirnya terjadilah aksi kejar-kejaran hingga di depan Mako Damkar,” jelasnya.
Setelah tiba di Mako dan korban turun dari armada Damkar, pelaku kemudian melayangkan satu pukulan ke arah korban.
Pandu mengatakan, korban mengalami luka di bagian hidung yang menyebabkan pendarahan akibat pemukulan tersebut.
“Hidung luka berdarah kena pukulan,” kata Mantan Kasat Reskrim Wajo ini.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 2 tahun 8 bulan.
“Untuk langkah damai, bisa saja jika korban memaafkan,” tutup Pandu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.