Opini Tribun Timur
Menembus Batas di Jalur Hak Demokrasi
Apa yang diikhtiarkan pasangan ini mengingatkan kita pada kisah legenda bangsa Yunani di pertempuran tahun 480 SM.
Anshar Aminullah
(Mahasiswa Doktoral Sosiologi Universitas Indonesia)
TRIBUN-TIMUR.COM - Babak lanjutan dari Pilkada serentak 2024 dalam beberapa pekan ini telah berlanjut ke episode selanjutnya.
Tahapan gugatan dan sengketa ke Mahkamah konstitusi. Dari catatan terakhir, Mahkamah Konstitusi telah meregister 309 perkara Perselisihan dari hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dari total 23 diantaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian ada 49 perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 237 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati (mkri.id).
Salah satu diantara ratusan gugatan tersebut adalah gugatan pasangan Dani Pumanto - Azhar Arsyad pada pilgub Sulsel 2024.
Apa yang diikhtiarkan pasangan ini mengingatkan kita pada kisah legenda bangsa Yunani di pertempuran tahun 480 SM.
Adalah Raja Leonidas dari Sparta bersama pasukan kecilnya yang berjumlah dikisaran 300 orang prajurit.
Meskipun mereka telah meyakini dari awal kekalahan menjadi ending dari pertempuran ini oleh karena mereka kalah jumlah, Leonidas tetap memutuskan memimpin ke 300 ksatria ini untuk melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan sekaligus sebagai penegasan kehormatan dan semangat tak kenal menyerah pada situasi sekecil apapun peluangnya.
Mungkin tak beda jauh dengan upaya berbentuk gugatan Cagub Sulsel Nomor urut 1.
Gugatan ini menjadi proses-proses demokratis dari upaya 'fight' lanjutan, dimana gugatan ke MK menjadi alat untuk mengungkapkan perjuangan politiknya.
Ini adalah bagian dari hak konstitusi mereka yang sah, dan sangat penting dilakukan sebagai ikhtiar politik pasca pemungutan suara di 27 November 2024 lalu.
Sengkarut Di Keserentakannya
Pesta demokrasi di Pilkada serentak 2024, niatan awalnya tak jauh dari upaya menggantikan proses sebelumnya, dimana ada situasi beban berlebih penganggaran oleh karena pelaksanaannya yang terpisah antara Pilgub dan Pilkada di level kabupaten.
Kita mungkin bisa bertanya, apakah pelaksanaan secara serentak ini sendiri mampu menyelesaikan masalah- masalah yang selama ini dianggap sebagai problem atas 'ribetnya' berdemokrasi kita.
Ide awal ini juga sama sekali memang bukan bertujuan memuaskan kelompok tertentu, namun toh pada pelaksanaannya penganggaran justru membuat para calon menjadi terbebani dan beberapa kelompok justru 'diuntungkan' dengan adanya mahar politik.
1 Juni: Pancasila Tetap Luhur, Walau Inter Milan Amburadul |
![]() |
---|
Cinta yang Hilang: Bahasa Diam Dalam Hubungan Digital |
![]() |
---|
Menjalani Ramadan: Berbenah Dalam Bulan Pendidikan |
![]() |
---|
Nostalgia 78 Tahun HMI: Kanda Dimana, Kita Iya Dinda Dimana? |
![]() |
---|
Jejak Visioner Hidayatullah: Menggurat Sejarah Alih Konsepsi Menuju Alih Generasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.