Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Daerah

Wabup Terpilih Jelang Dilantik: Kalau Gaji ASN Tak Dibayarkan, Ambil Gaji Saya

PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Wakil Bupati Enrekang terpilih, Andi Tenri Liwang La Tinro yang menaruh janji akan menyerahkan gajinya kepada ASN yang gajinya menunggak. 

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

Di Sulsel, Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel dengan Wali Kota Makassar menerima BPO paling banyak.

Jika mengacu pada realisasi PAD Sulsel pada 2024, diprakirakan BPO Gubernur Sulsel Rp 394 juta per bulan atau Rp 4,7 miliar per tahun.

Wagub Sulsel menerima Rp 263 juta per bulan atau Rp 3,1 miliar per tahun.

Wali Kota Makassar menerima Rp 119 juta per bulan atau Rp 1,4 miliar per tahun, Wakil Wali Kota Makassar menerima Rp 79 juta per bulan atau Rp 959 juta per tahun.(wah/rac)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved