Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Daerah

Rincian Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

Keduanya, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad vs pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi. Namun, hasil pemilihan, pasangan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang terkait gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua pasangan calon memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030.

Keduanya, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad vs pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Namun, hasil pemilihan, pasangan Sudirman dan Fatmawati yang menang dengan perolehan suara 3.014.255.

Kursi gubernur dan wakil gubernur banyak diincar.

Terbukti dari bermunculan bakal calon gubernur dari kalangan politisi, mantan bupati, mantan wali kota, legislator, hingga profesional.

Kursinya banyak diincar, berapa gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok gubernur Rp 3 juta per bulan dan wakil gubernur Rp 2,4 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Baca juga: Ongkos Politik Tak Sebanding Pendapatan Kepala Daerah

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan, wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan, 

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel menerima miliaran rupiah BPO per tahun.

Jika mengacu pada realisasi PAD Sulsel pada 2024, diprakirakan BPO Gubernur Sulsel Rp 394 juta per bulan atau Rp 4,7 miliar per tahun.

Wagub Sulsel menerima Rp 263 juta per bulan atau Rp 3,1 miliar per tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved