Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Profil 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat DKPP

DKPP memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 sekalu Ketua merangkap Anggota KPU Palopo. Teradu II Abbas dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Palopo," demikian putusan dibacakan Anggota DKPP yang memimpin sidang, Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (24/1/2025).

Dikutip dari laman resmi DKPP, dkpp.go.id/ perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid. 

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.

Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Walikota Trisal Tahir dan calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang DKPP terkait pelanggaran dilakukan Ketua dan Anggota KPU Palopo, Jumat (24/1/2025).
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang DKPP terkait pelanggaran dilakukan Ketua dan Anggota KPU Palopo, Jumat (24/1/2025). (DKPP)

Loloskan Trisal Tahir

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Perkara tersebut adalah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. 

Perkara ini diadukan oleh seorang dosen bernama Junaid. 

Junaid adalah Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Veteran Kota Palopo. 

Ia adalah sarjana agama dan magister administrasi pemerintahan. 

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Pengadu perkara sampaikan sejumlah poin dugaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Palopo.

Sejumlah aduan tersebut disampaikan oleh pengadu, Junaid pada sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Junaid mengatakan KPU Palopo telah melakukan pelanggaran karena mengikutsertakan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai peserta Pilkada Palopo 2024.

Ia mengatakan KPU Palopo telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

KPU Palopo kemudian menemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap ijazah paket C bakal calon wali kota Palopo atas nama Trisal Tahir.

Staf KPU Kota Palopo didampingi oleh staf Bawaslu Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi terhadap suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara sebagai instansi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C. 

Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada KPU Palopo yang berisi adanya perbedaan antara blangko ijazah Trisal Tahir dengan blangko ijazah PKBM Yusha.

Tak hanya itu, Junaid juga mengatakan nama Trisal Tahir tidak terdapat dalam arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha.

Berdasarkan hasil tersebut KPU Palopo menyatakan pasangan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS).

Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.

Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,“ kata Junaid dalam sidang pemeriksaan PKE DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Setelah dinyatakan TMS, Trisal Tahir bermohon ke Bawaslu Palopo untuk mediasi dan lahirlah sejumlah poin kesepakatan.

“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tegasnya.

Dari lima poin kesepakatan yang lahir dalam mediasi antara Trisal Tahir dan KPU Palopo tidak terdapat poin yang menyatakan memenuhi syarat. 

Tetapi KPU Palopo kemudian mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga membuat surat jawaban klarifikasi kepada KPU Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta UN pada tahun 2016.

“Dari sejumlah penjelasan tersebut sangat jelas bahwa komisioner KPU melakukan pelanggaran administrasi dan terkesan memihak pada Trisal-Akhmad karena mengabaikan surat dari Dinas Pendidikan dan Kemenristekdikti,” jelasnya.

KPU Palopo kemudian menetapkan Paslon Wali Kota yang hanya ditandatangani oleh 3 komisioner yang menyatakan Trisal-Akhmad sebagai calon.

Terpisah, Irwandi Djumadin juga memberikan klarifikasi dalam sidang DKPP. 

"Kami tak membantah pengadu yang mulia, kami sudah menjalankan rekomendasi dengan menetapkan pasangan calon (Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud) 14 September 2024 dengan status calon tidak memenuhi syarat," katanya. 

Irwandi Djumadin 

Irwandi Djumadin saat ini menjabat sebagai ketua KPU Palopo. 

Ia baru terpilih pada seleksi pada tahun 2023 lalu. 

Irwandi pun menjabat sebagai Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Alumnus STIKOM Makassar ini dikenal luas atas dedikasi dan keahliannya serta memiliki pengalaman yang berharga dalam dunia  jurnalisme.

Ia lahir di Enrekang 27 Oktober 1975, Wandi malang melintang di dunia media. 


Abbas Djohan 

Abbas Djohan adalah petahana KPU Palopo. 

Pada periode 2018-2023, ia pernah menjabat sebagai ketua KPU Palopo. 

Abbas merupakan alumnus S1 Hukum Universitas 45. Ia menyelesaikan magister di Pascasarjana Unhas.

Ayah dua anak ini juga aktif sebagai dosen di beberapa universitas seperti Universitas Andi Djemma, Cokroaminoto, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mega Buana Palopo.

Saat masih kuliah Abbas juga pernah menjabat sebagai bendahara PB IPMIL Raya Tahun 2004. 

Ia juga aktif sebagai pengurus HMI Universitas 45 tahun 2004-2005.

 

Muhatzhir Muh Hamid

Muhatzhir Muh Hamid adalah komisioner KPU Palopo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. 

Ia termasuk baru dalam KPU Palopo. 

Tak banyak informasi terkait sepak terjan Muhatzhir Muh Hamid. 

(tribun-timur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved