Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Gaji Bupati, 8 Pensiunan PNS Dilantik Prabowo Jadi Kepala Daerah dan Wakil 6 Februari

Besaran gaji bupati dan wakil bupati sebesar Rp2,1 juta dan Rp1,8 juta per bulan, 8 pensiunan PNS akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun TImur
Daftar 8 pensiunan PNS terpilih bupati dan wakil bupati se-Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Besaran gaji bupati dan wakil bupati sebesar Rp2,1 juta dan Rp1,8 juta per bulan.

Sebanyak 8 pensiunan PNS akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati di Sulsel pada Kamis 6 Februari 2025.

2 pensiunan PNS dilantik sebagai Bupati, dan 6 pensiunan PNS dilantik sebagai Wakil Bupati.

Andi Asman Sulaiman dilantik jadi Bupati Bone.

Ia mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Bone.

Andi Rosman dilantik jadi Bupati Wajo.

Ia pernah menyabet penghargaan sebagai camat teladan.

6 pensiunan PNS lainnya dilantik jadi Wakil Bupati.

Mereka yakni dr Baso Rahmanuddin, A Muetazim Mansyur, Abustan, Nurkanaah, Erianto Laso' Paundanan, Puspawati Husler.

Sebanyak 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 6 Februari 2025.

Adapun 11 pasangan kepala daerah lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal pelantikan kepala daerah itu disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Total ada 14 pasangan kepala daerah di Sulsel telah ditetapkan sebagai pemenang karena tidak ada sengketa.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Gaji Kepala Daerah

Dikutip dari Kompas.com, Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya.

Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Sekilas, angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah.

Namun, angka itu hanyalah gaji pokoknya saja.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.

Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Dari sini terlihat bahwa tunjangan bupati maupun wakil bupati lebih besar daripada gaji pokoknya.

Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan. 

Bukan itu saja, kepala daerah dan wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk bupati dan wakil bupati.

Biaya operasional bupati

Selanjutnya, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati atau wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Fasilitas rumah dan kendaraan dinas Masih dalam PP yang sama dalam pasal 6 dan tujuh, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas.

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” demikian bunyi pasal 6 ayat 1 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lalu dalam ayat berikutnya disebutkan, apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Sedangkan aturan pemberian kendaraan dinas tertuang dalam pasal selanjutnya. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

“Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah,” demikian bunyi pasal 7 ayat 2 dalam PP tersebut.

Itulah informasi tentang berapa gaji bupati dan wakil bupati yang diatur oleh Negara.

Bisa dikatakan, gaji kepala daerah terbilang kecil.

Tapi bupati mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya.

6 PNS Terpilih Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel

Deretan pegawai negeri sipil terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sulawesi Selatan.

Salah satunya adik kandung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Para PNS itu akan punya penghasilan baru sebagai bupati dan wakil bupati.

Ada pula tunjangan tambahan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebelumnya para PNS itu mengambil keputusan besar dengan mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negera.

Mereka rela melepas Nomor Induk Pegawai atau NIP.

PNS diwajibkan mundur apabila maju calon kepala daerah ataupun calon wakil kepala daerah.

Hal itu merujur pada Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Aturan ini menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri dalam Pilkada serentak.

Andi Asman Sulaiman adalah birokrat Pemerintah Kabupaten Bone.

Jabatan terakhirnya yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Adik kandung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu memutuskan pensiun dini sebagai PNS.

Ia maju bertarung calon Bupati Bone.

Selanjutnya ada nama dr Baso Rahmanuddin dokter Pemkab Wajo.

Ia memutuskan pensiun dini sebagai PNS pada tahun 2018 lalu.

Jabatan terakhirnya sebagai PNS yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo

Saat itu dr Baso maju calon Kepala Daerah Wajo.

Sayangnya dr Baso kalah.

Barulah pada pilkada 2024 nasib baik berpihak pada dr Baso. Ia terpilih sebagai Wakil Bupati Wajo mendampingi Andi Rosman.

Berikutnya ada nama A Muetazim Mansyur.

Sebelumnya ia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Maros.

Chaidir Syam meminang A Muetazim Mansyur maju calon wakil bupati Maros.

Hasil pilkada Maros pasangan Chaidir Syam-A Muetazim Mansyur terpilih sebagai pemenang dengan perolehan suara 121.892.

Berikutnya ada nama Abustan.

Jabatan lamanya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru.

Abustan memutuskan mundur dari Jabatan Sekda dan memilih pensiun diri dari ASN.

Ia dipinang politisi Golkar Andi Ina Kartina Sari di Pilkada Barru 2024.

Hasil Pilkada Barru pasangan Andi Ina Kartika Sari-Abustan keluar sebagai pemenang dengan perolehan 47.765 suara

Berikutnya ada nama Nurkanaah Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sidrap.

Nurkanaah memutuskan mengundurkan diri sebagai PNS.

Ia maju calon Wakil Bupati Sidrap mendampingi politisi Nasdem Syaharuddin Alrif.

Hasil Pilkada Sidrap, pasangan Syaharuddin Alrif-Nurkanaah keluar sebagai pemenang dengan perolehan 113.390 suara.

Selanjutnya ada nama Erianto Laso Paundanan.

Jabatan terakhirnya sebagai PNS yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja

Ia pensiun dini sebagai PNS demi maju calon Wakil Bupati Tana Toraja. Ia mendampingi dr Zadrak Tombeg.

Hasil pilkada Tana Toraja pasangan Zadrak Tombeg (Gerindra)-Erianto Laso' Paundanan keluar sebagai pemenang dengan perolehan 83.076 suara.

Selanjutnya ada nama Puspawati Husler.

Puspawati Husler resmi pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Luwu Timur, Selasa (2/7/2024).

Puspawati pensiun dini dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Luwu Timur.

Ia maju calon Wakil Bupati Luwu Timur mendampingi Irwan Bachri Syam.

Hasil Pilkada Lutim 2024, pasangan Irwan Bachri Syam (Nasdem)-Puspawati Husler keluar sebagai pemenang dengan perolehan 88.748 suara.

Selanjutnya ada nama Andi Rosman.

Andi Rosman pernah mnyabet penghargaan sebagai camat teladan selama 2 tahun berturut-turut (2013-2014).

Ia terpilih Bupati Wajo pada pilkada serentak 2024 ini.

Daftar 14 pasanngan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Sulsel sudah ditetapkan KPU

Gowa

Husniah Talenrang (PAN) -Darmawangsyah Muin (Gerindra): 225.429 suara

Bantaeng

Muhammad Fathul Fauzy Nurdin (Golkar) -Sahabuddin (PKS) : 69.036 suara

Sinjai

Ratnawati Arif (PPP) -Andi Mahyanto (Gerindra): 64.735 suara

Bone

Andi Asman Sulaiman (nonpartai)-Andi Akmal Pasluddin (PKS) : 199.954 suara.

Wajo

Andi Rosman (Gerindra) -dr Baso Rahmanuddin (Golkar) : 130.061 suara

Soppeng

Suwardi Haseng (Golkar) - Selle Ks Dalle (Demokrat): 80.266 suara

Maros

Chaidir Syam(PAN)-A Muetazim Mansyur (birokrat): 121.892 suara

Barru 

Andi Ina Kartika Sari (Golkar)-Abustan: 47.765 suara

Sidrap

Syaharuddin Alrif (Nasdem)-Nurkanaah (birokrat): 113.390 suara

Enrekang

Yusuf Ritangnga (Nasdem)-Andi Tenri Liwang La Tinro (Gerindra): 75.638 suara

Tana Toraja

Zadrak Tombeg (Gerindra)-Erianto Laso' Paundanan: 83.076

Luwu

Patahuddin (Golkar)-Muhammad Dhevy Bijak (Demokrat): 97.775 suara 

Luwu Utara

A Abdullah Rahim (PDIP)-Jumail Mappile: 73.716 suara

Luwu Timur

Irwan Bachri Syam (Nasdem)-Puspawati Husler: 88.748 suara

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved