Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelapor Dugaan TSM Pilkada Bulukumba Angkat Bicara Setelah Laporan Ditolak DKPP

Dalam surat tersebut, DKPP meminta Akbar untuk melengkapi berkas laporannya.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase Pengadu Bawaslu Sulsel, Akbar Nur Arfah (kiri) usai diterima DKPP perbaikan berkas laporannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelapor dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada Bulukumba 2024, Akbar Nur Arfah, angkat bicara setelah laporannya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Akbar mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari DKPP tertanggal 15 Januari 2025 yang menyebutkan bahwa laporan yang diajukannya terhadap Ketua dan enam anggota Bawaslu Sulsel belum memenuhi syarat.

Dalam surat tersebut, DKPP meminta Akbar untuk melengkapi berkas laporannya.

"Saya sudah menerima surat pemberitahuan dari DKPP dan langsung melakukan perbaikan terhadap bukti-bukti laporan saya. Semua telah dilengkapi," ujar Akbar kepada tribun-timur.com, Kamis (23/1/2025).

Akbar menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan lima bukti tambahan kepada DKPP untuk memperkuat aduannya.

Bukti tersebut terdiri dari dokumen tertulis, print out legalisasi, serta flashdisk yang berisi video dan audio dugaan pelanggaran.

Salah satu bukti penting adalah flashdisk yang kini memuat video dan audio dugaan pelanggaran TSM.

Akbar menyatakan bahwa isi laporannya menunjukkan keterlibatan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Bulukumba.

Laporan Akbar sebelumnya ditolak oleh Bawaslu Sulsel dengan alasan tidak mendeskripsikan secara terperinci dugaan pelanggaran TSM di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

Akbar menilai Bawaslu tidak transparan dan tidak teliti dalam menanggapi laporannya.

"Bukti yang saya sampaikan sudah lengkap ke Bawaslu Sulsel," katanya. "Namun, ketika saya mengajukan perbaikan, tidak ada komentar dari pihak teradu bahwa laporan saya masih kurang. Saya anggap ini sebagai sikap tidak profesional," tambah Akbar.

Saat ini, Akbar optimistis laporan perbaikannya akan diproses oleh DKPP.

Ia berharap DKPP dapat memproses dugaan pelanggaran ini secara adil dan transparan, mengingat laporan ini menyangkut integritas Pilkada

Akbar juga berharap DKPP bertindak objektif dan memberikan keadilan.

Sebagai informasi, laporan ini diajukan Akbar terhadap tujuh komisioner Bawaslu Sulsel, termasuk Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.

Enam anggota Bawaslu Sulsel lainnya yang turut dilaporkan adalah Abdul Malik, Alamsyah Andarias Duma, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh.

Tuduhan pelanggaran terkait dugaan tidak diregistrasinya laporan pelanggaran TSM oleh Bawaslu Bulukumba pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengaku belum mengetahui bahwa dirinya bersama jajaran Bawaslu Sulsel dilaporkan ke DKPP RI.

Meskipun demikian, Mardiana lebih memilih untuk fokus pada perselisihan hasil Pilkada yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya belum tahu (tentang laporan ini). Kita fokus kawal (sengketa Pilkada) di Mahkamah Konstitusi," jelas Mardiana.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved