Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Putri Indah Ditangkap

Orang Tua Korban Pembunuhan Ungkap  Tersangka Jibril Sempat Datang Melamar Putri Indah

Dahlan Daeng Sila mengaku baru tahu putri keduanya dari enam bersaudara itu berpacaran dengan tersangka Jibril saat datang ke rumahnya untuk melamar.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
suasana rumah duka almarhumah Putri Indah Sari Nurcahyani (19) korban pembunuhan oleh pacarnya, di rumah duka di Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulsel, Kamis (23/1/2025) 

"Dan pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dimana TKP terjadinya pembunuhan. Mereka menggunakan motor masing-masing," jelasnya

Setibanya di TKP, Jibril pun menikam kekasihnya dengan membabibuta

Akibatnya, korban meninggal dunia bersama bayi yang di kandungnya di tempat .

Usai menerima laporan itu, polisi segera meringkus pelaku di rumahnya di Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto kemarin.

kronologi pembunuhan itu berawal pelaku janjian dengan pelaku bertemu di kos-kosannya

"Setelah ngobrol-ngobrol, pelaku mengajak korban untuk ke TKP di Desa Panakukkang, Kecamatan Pallangga sekira pukul 02.00 Wita," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Rabu (22/1/2025)

Mereka ke TKP dengan motor mereka masing-masing. 

Setibanya di TKP, Jibril langsung menganiaya kekasihnya secara membabi buta dengan senjata tajam jenis badik.

"Setelah tiba di TKP, pelaku langsung menganiaya korban secara membabibuta dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," jelasnya

"79 kali ke tubuh korban sehingga ada 12 luka memar satu luka lecet, 6 luka iris dan 79 luka tusuk. Kita sudah lakukan otopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban," sambungnya

Reonald mengaku pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah laporan penemuan mayat di area persawahan tersebut

Muh Jibril tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya terancam hukuman penjara seumur hidup 

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, tersangka disangkakan pasal 340 KUHP 

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelasnya

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved