Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Kuasa Hukum Trisal Tahir Anggap Farid Kasim Judas-Nurhaenih Dapat Bukti Tersangka tak Sah

Farid Wajdi menyampaikan Farid Kasim Judas-Nurhaenih mendapatkan alat bukti penetapan tersangka Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo tak sah. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kuasa hukum, Farid Wajdi menyampaikan Farid Kasim Judas-Nurhaenih mendapatkan alat bukti penetapan tersangka Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo tak sah.  

Pemohon Perkara, Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali Palopo.

Yaitu pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat di Pilwali Palopo.

Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu.

Selain itu, adanya putusan Bawaslu tidak dilaksanakan termohon.

Tim pemohon juga menyinggung pendidikan paling rendah calon wali kota ialah berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sementara calon wali kota Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.

"Berdasarkan dokukmen paslon Trisal, ada keraguan dari termohon sehingga melakukan penyuratan ke dinas yaitu Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara," ujar Irham.

Bahkan pada 10 September sempat melakukan kunjungan langsung ke instansi terkait.

Dalam kunjungan itu, ijazah Trisal Tahir disebut tidak terdaftar.

Pemohon juga sempat menyinggung jika pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo kemudian melahirkan keputusan tanggal 21 September.

Hal itu dijadikan dasar pihak termohon melakukan klarifikasi ke parpol.

Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu terjadi di Kota Palopo.

Sementara Anggota KPU Palopo Hary Zulficar mengatakan, KPU Palopo memiliki pegangan yaitu rekomendasi Bawaslu melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah dan calon.

Pemohon perkara Wahyudi Kasrul meminta agar pasangan Trisa Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud didiskualifikasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved