Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Putri Indah Ditangkap

Keluarga Harap Tersangka Jibril Pembunuh Putri Indah Dihukum Mati

Keluarga korban pembunuhan Putri Indah Sari Nurcahyani (19) berharap tersangka Jibril dihukum mati. Polisi telah menangkap pelaku di Jeneponto.

|
Tribun Timur/Sayyid
Suasana rumah duka almarhumah Putri Indah Sari Nurcahyani (19), korban pembunuhan oleh pacarnya, di rumah duka di Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulsel, Kamis (23/1/2025)." 

Setibanya di TKP, Jibril pun menikam kekasihnya secara membabi buta.

Akibatnya, korban meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya di tempat.

Usai menerima laporan itu, polisi segera meringkus pelaku di rumahnya di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Rabu (22/1/2025).

Kronologi pembunuhan itu berawal pelaku janjian dengan korban bertemu di kos-kosannya.

"Setelah ngobrol-ngobrol, pelaku mengajak korban untuk ke TKP di Desa Panakukkang, Kecamatan Pallangga, sekitar pukul 02.00 Wita," katanya saat konferensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Rabu (22/1/2025).

Mereka ke TKP dengan motor mereka masing-masing.

Setibanya di TKP, Jibril langsung menganiaya kekasihnya secara membabi buta dengan senjata tajam jenis badik.

"Setelah tiba di TKP, pelaku langsung menganiaya korban secara membabi buta dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," jelasnya.

"79 kali ke tubuh korban sehingga ada 12 luka memar, satu luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk. Kita sudah lakukan otopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban," sambungnya.

Reonald mengaku pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah laporan penemuan mayat di area persawahan tersebut.

Muh Jibril, tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut tersangka disangkakan pasal 340 KUHP.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelasnya. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved