Sosok Bupati Termuda Sulsel Dilantik Prabowo 6 Februari, Umur 29 Tahun 3 Bulan
Sosok bupati termuda Sulsel dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 6 Februari 2025 pekan depan umur 29 tahun 3 bulan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sosok bupati termuda Sulsel dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 6 Februari 2025 pekan depan.
Namanya M Fathul Fauzy Nurdin.
Putra mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah itu berumur 29 tahun 3 bulan saat dilantik Prabowo.
Ia bupati termuda di antara 14 kepala daerah Sulsel yang dilantik Prabowo pekan depan.
M Fathul Fauzy Nurdin lahir di Ujung Pandang 30 Oktober 1995.
Muhammad Fathul Fauzy Nurdin berpasangan Sahabuddin, politisi PKS sekaligus petahana Wakil Bupati Bantaeng.
Keduanya meraih 69.036 suara.
Fathul Fauzy Nurdin menumbangkan petahana Ilham Azikin mantan Bupati Bantaeng periode 2018-2023.
Sebanyak 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 6 Februari 2025.
Adapun 11 pasangan kepala daerah lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal pelantikan kepala daerah itu disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Total ada 14 pasangan kepala daerah di Sulsel telah ditetapkan sebagai pemenang karena tidak ada sengketa.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.
Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.
Mendagri Sempat Usulkan 3 Opsi
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).
Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal.
Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh presiden.
Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh gubernur.
"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan.
Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025.
Namu, pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh presiden.
Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh gubernur.
Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.
Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota) digelar pada 20 Maret 2025.
Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025.
Namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.
"Kalau ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," ucapnya.
"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).
Kata Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.
"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.
Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku.
"Selebihnya jika tadi ada usulan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan Perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan," ucap dia.
Daftar 14 pasanngan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Sulsel
Gowa
Husniah Talenrang (PAN) -Darmawangsyah Muin (Gerindra): 225.429 suara
Bantaeng
Muhammad Fathul Fauzy Nurdin (Golkar) -Sahabuddin (PKS) : 69.036 suara
Sinjai
Ratnawati Arif (PPP) -Andi Mahyanto (Gerindra): 64.735 suara
Bone
Andi Asman Sulaiman(nonpartai)-Andi Akmal Pasluddin (PKS) : 199.954 suara.
Wajo
Andi Rosman (Gerindra) -dr Baso Rahmanuddin (Golkar) : 130.061 suara
Soppeng
Suwardi Haseng (Golkar) -Selle Ks Dalle (Demokrat): 80.266 suara
Maros
Chaidir Syam(PAN)-A Muetazim Mansyur (birokrat): 121.892 suara
Barru
Andi Ina Kartika Sari (Golkar)-Abustan: 47.765 suara
Sidrap
Syaharuddin Alrif (Nasdem)-Nurkanaah (birokrat): 113.390 suara
Enrekang
Yusuf Ritangnga (Nasdem)-Andi Tenri Liwang La Tinro (Gerindra): 75.638 suara
Tana Toraja
Zadrak Tombeg (Gerindra)-Erianto Laso' Paundanan: 83.076
Luwu
Patahuddin (Golkar)-Muhammad Dhevy Bijak (Demokrat): 97.775 suara
Luwu Utara
A Abdullah Rahim (PDIP)-Jumail Mappile: 73.716 suara
Luwu Timur
Irwan Bachri Syam (Nasdem)-Puspawati Husler: 88.748 suara
Profil Muhammad Fathul Fauzy Nurdin
Nama: Muhammad Fathul Fauzy Nurdin
Tempat, Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 30 Oktober 1995
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Bantaeng, sulawesi selatan
Agama: Islam
Pendidikan Terakhir: S2
Istri: Gunya Putri
RIWAYAT PENDIDIKAN
S2 Universitas Hasanuddin, 2020-2022
S1 Binus University, 2012-2016
SMA Islam Al azhar BSD, 2009-2012
SMP Islam Al- azhar BSD, 2006-2009
SD SD Islam Athirah Bukit Baruga, 2001-2006
RIWAYAT ORGANISASI
Bendahara umum KNPI sulawesi selatan, 2020-2024
Ketua Banteng Muda PDIP 2019-2024
Anggota Partai Sosialis Indonesia (PSI) 2019
(tribun timur.com/agung putra)
Sosok Irfan Yusuf Politisi Gerindra Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kader NU Cucu Hasyim Asyari |
![]() |
---|
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Profil Gus Irfan Kader NU Pernah Bantu Prabowo di Pilpres 2019 Tunggu Restu Jadi Menteri Haji |
![]() |
---|
Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kepercayaan Prabowo Dampingi Sebelum Jadi Presiden |
![]() |
---|
RSUD Bantaeng Bakal Hadirkan Teknologi LHP, Solusi Tangani Wasir Tanpa Operasi dan Rasa Nyeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.