Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dinas Kominfo

PP HPPMI Maros Desak Kejari Maros Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Kominfo

 PP HPPMI Maros desak Kejari Maros segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kominfo.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Ketua PP HPPMI Maros, Faturrahman.  Faturrahman, mendesak Kejari Maros segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kominfo. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pimpinan Pusat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (PP HPPMI) Maros mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros.

Ketua PP HPPMI Maros, Faturrahman, menilai proses penyidikan kasus ini berjalan lambat.

Pasalnya, sejak naik ke tahap penyidikan pada September 2024, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

“Sudah empat bulan sejak kasus ini memasuki tahap penyidikan, tetapi hingga tahun berganti, belum ada perkembangan signifikan, apalagi penetapan tersangka. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (22/1/2024).

Faturrahman mengungkapkan hingga saat ini, sebanyak 80-an saksi telah diperiksa oleh pihak Kejari Maros.

Namun, fakta tersebut belum menghasilkan langkah konkret berupa penetapan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkup Dinas Kominfo Maros.

“Jika saksi sebanyak itu sudah diperiksa, harusnya ada perkembangan signifikan. Tapi yang kami lihat, kasus ini justru seperti jalan di tempat. Masyarakat mulai bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik lambannya penyidikan ini?” katanya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, terutama terkait kendala yang dihadapi oleh Kejari Maros.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak muncul spekulasi atau asumsi bahwa kejaksaan mengabaikan kasus yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat.

“Kejari Maros harus lebih terbuka, jelaskan kendala yang ada. Jika tidak, masyarakat akan terus menduga-duga bahwa ada upaya untuk memperlambat atau bahkan menutupi kasus ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar Kejari Maros menjaga independensi dan integritas dalam menangani kasus ini.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum harus bersikap tegas, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik atau pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengintervensi proses hukum.

“Kami percaya bahwa Kejari Maros mampu menuntaskan kasus ini. Tetapi kami juga mengingatkan, jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang mencoba mengintervensi demi melindungi pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Ia menegaskan PP HPPMI Maros akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

Ia juga mengajak elemen masyarakat lainnya untuk turut mengawasi agar tidak ada penyimpangan dalam proses penyidikan.

“Kami akan terus bersuara hingga kasus ini menemukan titik terang. Jika perlu, kami akan menggelar aksi untuk mengingatkan Kejari Maros agar tidak main-main dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan Tipikor ini terkait layanan Internet Dinas Kominfo tahun 2021 hingga 2023.

Dalam rentang waktu tersebut, Kominfo sempat dipimpin oleh Prayitno dan suami Wakil Bupati Maros, Andi Baso Arman.

Dari data yang berhasil dihimpun, proyek ini menelan anggaran Rp5,1 miliar.

Penganggaran dana tersebut bersumber dari dana APBD.

Namun ada temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan realisasi proyek.

Hingga terdapat perbedaan yang signifikan pada alokasi anggaran di tahun sebelumnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved